SUKABUMIUPDATE.com - Pandemi Covid-19 berpengaruh terhadap iklim ketenagakerjaan, termasuk bertambahnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun pengenaan status dirumahkan. Berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS), sebelum Covid-19 merebak, dunia ketenagakerjaan sedang mengalami tren positif dengan tingkat pengangguran semakin menurun hingga mencapai 4,9 persen pada Februari 2020. Hal ini dikatakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.
"Pandemi Covid-19 berpengaruh terhadap iklim ketenagakerjaan, termasuk bertambahnya PHK maupun pengenaan status dirumahkan, "katanya, saat memberikan sambutan Press Briefing "Managing the Impact of Covid-19 for Employment" di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (18/6/2020).
Tren positif tersebut tak lepas dari kerja keras pemerintah bersama stakeholder ketenagakerjaan, terutama dalam peningkatan kompetensi dan produktivitas, menjaga kondusifitas hubungan industrial serta berbagai program perluasan kesempatan kerja.
Sayangnya, pandemi Covid-19 telah memberikan dampak di seluruh sektor perekonomian, yang muaranya pada sektor ketenagakerjaan. Jumlah pekerja yang terdampak situasi pandemi Covid-19 mencapai 1,7 juta orang, baik pekerja formal maupun informal.
"Kami juga mengantisipasi tambahan pengangguran yang diestimasi mencapai 2,92 hingga 5,23 juta orang. Kita berusaha menekan angka pengangguran agar tidak tembus 2 digit, " ujar Ida.
Ia berharap, sampai akhir tahun investasi akan terus tumbuh, sehingga tenaga kerja yang terserap akan semakin meningkat.
"Kita ingin dunia usaha terus membaik, agar roda kegiatan ekonomi mampu bergerak yang pada akhirnya menyerap kembali tenaga kerja," katanya.
"Di masa transisi kenormalan baru, aliran investasi diharapkan terus tumbuh hingga akhir tahun, agar dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja, " ujarnya.
Untuk mengurangi dampak Covid-19 terhadap dunia kerja, Presiden Joko Widodo telah menetapkan enam kebijakan strategis. Enam upaya mitigasi tersebut adalah paket stimulus ekonomi untuk dunia usaha agar tidak melakukan PHK. Kedua, insentif pajak penghasilan bagi para pekerja.
Ketiga, jaring pengaman sosial melalui program bantuan gsosial bagi pekerja formal dan informal. Keempat, pemberian prioritas Kartu Pra Kerja bagi para pekerja yang menjadi korban PHK.
Kelima, perluasan program industri padat karya. Keenam, perlindungan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI), baik di negara penempatan maupun setelah kembali ke Tanah Air.
"Selaras mitigasi tersebut, Kemnaker juga telah melakukan langkah strategis mulai dari refocusing anggaran maupun perubahan kebijakan untuk mempertimbangkan kelangsungan usaha dan perlindungan bagi pekerja," kata Ida.
Sumber: Suara.com