SUKABUMIUPDATE.com - Jaksa penuntut Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mendakwa tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire menyebarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
Tiga petinggi Sunda Empire itu ialah Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratnaningrum sebagai kaisar, dan Ki Ageng Ranggasasana sebagai sekretaris jenderal.
Selain membuat keonaran, jaksa juga mendakwa mereka telah merusak keharmonisan masyarakat Sunda. "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata jaksa penuntut Suharja di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 18 Juni 2020.
Dalam nota dakwaanya, jaksa memaparkan bahwa kerajaan fiktif itu didirikan oleh Nasri Banks bersama Ratnaningrum sejak 2003. Namun pada saat itu, mereka belum merekrut anggota. Perekrutan anggota itu, kata jaksa, terjadi selama kurun waktu 2007 hingga 2015. Anggota yang dihimpun, menurut jaksa, mencapai 1.500 orang.
Untuk menjadi bagian Sunda Empire, para calon anggota cukup menyerahkan identitas kartu tanda penduduk dan foto. Selanjutnya Nasri mencetak kartu tanda pengenal Sunda Empire dengan biaya Rp 100 ribu. Adapun seragam Sunda Empire dijual Rp 600 ribu. "Seluruh biaya dibebankan kepada anggota," kata jaksa.
Menurut jaksa, meski para terdakwa mengetahui secara sadar bahwa Sunda Empire bukan merupakan bagian dari sejarah, namun mereka selalu menyampaikan kebohongan di setiap pertemuan dengan anggotanya. "Hal tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan maksud untuk menerbitkan atau menimbulkan keonaran dan kegaduhan di masyarakat, khususnya masyarakat Sunda, karena pemberitaan bohong tersebut bagi sebagian masyarakat menganggap benar adanya," kata dia.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat tiga pasal. Pertama Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lalu Pasal 14 (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
sumber: tempo.co