SUKABUMIUPDAET.com - Anggota Komisi Hukum atau Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Arsul Sani mengkritik Kepolisian Resor Kepulauan Sula, Maluku Utara memanggil dan memeriksa pria pengunggah guyon Gus Dur ihwal tiga polisi jujur.
Arsul menyoroti langkah polisi yang membawa pria bernama Ismail Ahmad itu ke kantor polisi tanpa prosedur pemanggilan terlebih dulu.
Arsul pun meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Idham Azis memberikan arahan kepada jajarannya agar tak mudah menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan upaya paksa.
"Salah satu misi Polri dalam menangani tindak pidana yang bukan kejahatan dengan kekerasan (jatanras) adalah keadilan restoratif," kata Arsul lewat keterangan tertulis pada Kamis, 18 Juni 2020.
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan ini menilai apa yang dilakukan Polres Sula jauh dari prinsip-prinsip penegakan hukum yang berbasis restorative justice. Menurut dia, jajaran kepolisian perlu mempelajari kembali Surat Edaran Kapolri Nomor 6/X/2015 terkait penanganan kasus ujaran kebencian.
"Kami di Komisi tiga DPR akan minta agar Kapolresnya dipanggil atau diperiksa Irwasum atau Propam," ucap dia.
Sekretaris Jenderal Barisan Kader atau Barikade Gus Dur, Pasang Haro Rajagukguk, pun meminta Idham Azis turun tangan. Ia meminta Idham Azis untuk lebih memberikan pemahaman ihwal demokrasi kepada para bawahannya.
"Utamanya para penanggung jawab keamanan wilayah, sehingga Polri mampu berfungsi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat dalam alam demokrasi," kata Pasang.
Barikade Gus Dur juga mendesak agar Kapolres Kepulauan Sula dicopot sebab dinilai tak kapabel dalam jabatannya dan membahayakan proses demokrasi di tanah air.
"Perlu kami ingatkan kembali bahwa K.H. Abdurrahman Wahid telah berjasa sangat besar terhadap perkembangan institusi Polri, antara lain dengan memisahkan Polri dari TNI," ujar Pasang. "Sehingga Polri mampu lebih mandiri dan fokus terhadap tugasnya yaitu keamanan negeri."
sumber: tempo.co