SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara atau PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, setelah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa Eksekusi KPK, Rusdi Amin telah melaksanakan putusan PN Tipikor Jakarta Pusat tanggal 3 Juni 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis, 18 Juni 2020.
Pada Rabu, 3 Juni 2020, Dolly divonis lima tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, karena dinilai terbukti memenuhi dakwaan pertama, menerima suap Sin$ 345 ribu atau sekitar Rp 3,55 miliar dari Dirut PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi untuk distribusi gula.
Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim juga menolak permintaan Dolly Parlagutan menjadi pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan aparat hukum atau justice collaborator (JC) seperti surat permohonan sebagai JC pada 22 Januari 2020.
Majelis memerintahkan jaksa membuka blokir rekening Dolly yang tidak terkait dengan perkara.
Dalam perkara ini, Dolly dan Direktur Pemasaran PT PTPN III I Kadek Kertha Laksana telah memberikan persetujuan Long Term Contract (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada Pieko dan advisor (penasihat) PT Citra Gemini Mulia atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.
Sumber: Tempo.co