Pemerintah Tunda Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila
SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkap, pemerintah akhirnya memutuskan menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila. Dilansir dari suara.com, Mahfud mengatakan, pemerintah juga meminta DPR RI sebagai pengusul untuk menerima masukan terlebih dahulu dari masyarakat, sebelum melanjutkan pembahasan RUU HIP.
Hal tersebut disampaikan Mahfud melalui akun Twitter @mohmahfudmd pada Selasa (16/6/2020). "Terkait RUU HIP, pemerintah menunda untuk membahasnya dan meminta DPR sebagai pengusul untuk lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat," kata Mahfud.
Alasan Mahfud mengutarakan hal tersebut, karena pemerintah saat ini masih fokus dalam penanganan pandemi virus corona covid-19. Ia bersama Menkumham Yasonna H Laoly diminta menjadi perwakilan pemerintah untuk menyampaikan hal ini kepada publik.
"Pemerintah masih lebih fokus dulu untuk menghadapi pandemi covid-19. Menkopolhukam dan MenkumHAM diminta menyampaikan ini," kata dia.
Sebelumnya, rapat paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila menjadi usul inisiatif DPR RI pada Selasa (12/5/2020). Dikutip dari situs resmi DPR, persetujuan tersebut diperoleh setelah sembilan Fraksi menyerahkan pendapat tertulisnya kepada Pimpinan Dewan.
Sebelum diparipurnakan, RUU ini terlebih dulu disepakati Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, dan perwakilan Fraksi di Baleg juga telah menyampaikan pandangan dan masukan atas draf RUU tersebut. "Kini saya menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah pendapat Fraksi-Fraksi atas usul inisiatif Badan Legislasi terhadap RUU Haluan Ideologi Pancasila dapat disetujui menjadi usul DPR RI?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani kepada anggota dewan pada Rapat Paripurna tersebut.
Para Anggota Dewan yang hadir secara fisik maupun secara virtual menyatakan persetujuan atas RUU tersebut. Sembilan fraksi yang setuju itu termasuk dari Gerindra.
Haluan Idelogi Pancasila adalah pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap kebijakan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pertahanan, dan keamanan yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi, serta arah bagi seluruh warganegara dan penduduk Indonesia.
RUU Haluan Ideologi Pancasila diperlukan sebagai kerangka landasan berpikir dan bertindak bagi penyelenggara negara dan masyarakat.
SUMBER: SUARA.COM