SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Firman Noor, berpendapat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebaiknya dihapuskan saja. "Presidential threshold sebaiknya tidak ada," kata Firman dalam diskusi virtual, Ahad, 14 Juni 2020.
Firman mengatakan, ada tujuh masalah jika presidential threshold tetap diberlakukan. Yakni memelihara tendensi polarisasi, memicu negosiasi pragmatisme atau politik uang, meredupkan hadirnya kandidat alternatif karena terhalang aturan, dan tak sejalan dengan prinsip keserentakan lantaran mengacu pada hasil pemilu sebelumnya.
Masalah lain ialah tidak mendewasakan partai karena partai tidak diberi kesempatan bertarung dan menguatkan dirinya, serta mengaburkan makna penguatan presidensialisme. Menurut Firman, ambang batas pencalonan presiden malah menguatkan presiden, bukan presidensialisme.
Dia mengatakan, dukungan minoritas di parlemen untuk presiden tak selalu berujung pada buntu atau lemahnya presiden. Firman mencontohkan mantan Presiden Amerika Serikat Ronald Reagan dan Bill Clinton yang bertahan hingga akhir masa jabatan mereka meski dukungan dari parlemen rendah. "Semakin tinggi presidential threshold, akan semakin besar terjadinya tujuh persoalan itu," kata Firman.
Pembicaraan terkait ambang batas pencalonan presiden mengiringi rencana Dewan Perwakilan Rakyat merevisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, hampir semua partai menginginkan presidential threshold tetap seperti sekarang.
Menurut UU Pemilu, calon presiden dan wakil presiden dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan paling sedikit 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional. Namun sejumlah partai menginginkan presidential threshold diturunkan.
Partai Kebangkitan Bangsa mengusulkan angka ambang batas pencalonan presiden menjadi 10 persen, Partai Keadilan Sejahtera menginginkan menjadi 5 persen, sedangkan Partai Demokrat mengusulkan presidential threshold 10 persen atau 0 persen.
sumber: tempo.co