SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Perhubungan kembali menegaskan belum akan menaikkan tarif angkutan kereta rel listrik (KRL) di masa pandemi virus corona. Dilansir dari tempo.co, KRL merupakan angkutan yang memperoleh dukungan public service obligation atau PSO yang penentuan tarifnya diatur oleh pemerintah.
"Beban KRL memang semakin berat karena pembatasan penumpang. Namun kami meminta untuk angkutan PSO ini tidak ada kenaikan tarif," ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zilfikri dalam diskusi virtual bertajuk 'Membangun Pemahaman Publik tentang Tanggung Jawab KCI', Sabtu, 13 Juni 2020.
Zulfikri mengatakan saat ini biaya operasi per penumpang kerata perkotaan melonjak karena pemerintah membatasi kapasitas maksimal angkut hanya 45 persen di masa PSBB transisi. Kebijakan itu berpengaruh terhadap perusahaan karena biaya produksi yang dikeluarkan operator tetap sama seperti masa normal. Sedangkan pendapatan berkurang karena jumlah penumpang tidak maksimal.
Terkait beban yang makin berat ini, Zulfikri mengatakan pemerintah sedang melakukan pembahasan untuk menyiasati masalah yang dihadapi. Pembicaraan pun dilakukan bersama PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) sebagai operator kereta.
Adapun Direktur Utama PT KAI Didiek Hartyanto mengatakan pihaknya akan mengikuti aturan pemerintah terkait tarif angkutan PSO. "Kami akan mengikuti arahan Dirjen," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT KCI Wiwik Widayanti justru meminta pemerintah segera menaikkan tarif untuk menjaga likuiditas perusahaan. Ia mengungkapkan, saat ini terdapat kerugian yang cukup dirasakan perseroan.
"Kalau dilihat dari sisi kerugian, kami rata-rata pada hari normal bisa mengangkut 1 juta penumpang, sedangkan sekarang cuma 200 ribuan. Sudah pasti ada penurunan pendapatan, termasuk dari tiket," katanya. Ia menyebut penyesuaian tarif penting dilakukan untuk menjaga agar layanan tetap terselenggara dengan baik.
Sumber: Tempo.co