SUKABUMIUPDATE.com - Penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan proses persidangan terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette sangat aneh. Kedua orang ini adalah terdakwa penyerangan Novel.
"Tuntutan yang disampaikan JPU yaitu 1 tahun penjara ini tergambar sekali bahwa proses persidangan berjalan dengan aneh, banyak kejanggalan, dan lucu saya katakan," kata Novel melalui video di Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut Ronny dan Rahmat 1 tahun penjara.
Menurut JPU, para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel. Keduanya disebut hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke badan Novel Baswedan. Akan tetapi, di luar dugaan ternyata mengenai mata yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen dan menyebabkan cacat permanen.
"Penganiayaan yang direncanakan, yang dilakukan dengan berat menggunakan air keras, penganiayaan yang akibatnya luka berat, dan penganiayaan dengan pemberatan, ini level tertinggi," kata Novel.
Novel mengaku pernyataannya itu bukan bentuk emosi namun keinginan menegakkan keadilan. "Saya melihat ini hal yang harus disikapi dengan marah. Kenapa? Karena ketika keadilan diinjak-injak, norma keadilan diabaikan ini tergambar bahwa hukum di negara kita tampak sekali compang-camping," kata Novel.
Menurut Novel, pembiaran terhadap masalah penegakan hukum malah akan mempengaruhi kemajuan suatu bangsa.
"Sekali lagi, saya tidak hanya melihat ini dari kepentingan saya pribadi, tetapi saya melihat sebagai kepentingan semua orang, terutama karena serangan kepada saya ini adalah upaya untuk menyerang pemberantasan korupsi dan ini berbahaya," kata Novel.
sumber: tempo.co