SUKABUMIUPDATE.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers bersama SAFEnet melaporkan kasus teror kepada Tantowi Anwari dari Serikat Jurnalisme Untuk Keberagaman (SEJUK), ke Komnas HAM, Jumat, 12 Juni 2020. Tantowi merupakan salah satu pembicara dalam diskusi bertema 'Diskriminasi Rasial terhadap Papua' yang dilaksanakan UKPM Teknokra Universitas Lampung, Kamis 11 Juni 2020.
"Pada intinya kami mengadukan ancaman digital yang diterima mas Tantowi sejak tanggal 10 hingga 11 Juni kemarin, bentuk-bentuk ancaman yang diterima, siapa saja pihak pihak lain yang turut menerima ancaman digital tersebut, juga kerugian yang diterima beliau," ujar pengacara LBH Pers, Rizki Yudha, saat dihubungi Tempo.
Rizki mengatakan bahwa laporan dilakukan secara virtual. LBH Pers dan SAFEnet mendampingi Tantowi melapor langsung pada dua komisioner Komnas HAM yakni Sandrayati Moniaga dan Hairansyah.
Selain melaporkan kasus Tantowi, Rizki mengatakan LBH Pers dan SAFEnet juga mengadukan adanya sebuah pola ancaman digital yang terjadi akhir-akhir ini.
"Terutama kepada pihak-pihak yang aktif atas kerja kerja kemanusiaan maupun kepada pihak pihak yang terlibat sebuah forum akademik," kata Rizki.
Selain kasus Tantowi, beberapa aksi teror lain juga memang terjadi pada agenda diskusi beberapa waktu belakangan. Termasuk pada diskusi terkait pembahsan mengenai pemakzulan presiden yang diadakan UKM di Universitas Gadjah Mada, hingga agenda diskusi yang membahas isu keadilan di tanah Papua.
Karena itu, Rizki mengatakan dalam pertemuan itu, LBH Pers meminta perhatian dari Komnas HAM untuk tidak hanya pada kasus yang menimpa Tantowi saja. "Namun juga pada kasus-kasus lain yang terjadi dengan pola serupa dan terjadi dalam rentetan waktu yang cukup berdekatan akhir-akhir ini," kata dia.
sumber: tempo.co