SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah bakal menerapkan sistem kerja shift untuk Aparatur Sipil Negara, Badan Usaha Milik Negara, dan swasta. "Alternatif kebijakan ini akan diambil antara shift ASN, BUMN, dan swasta. Termasuk harinya, apakah setiap hari atau hari tertentu saja," ujar Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dalam pesan video, Jumat, 12 Juni 2020.
Dikutip dari tempo.co, Tjahjo mengatakan kebijakan itu adalah tindak lanjut dari arahan Kepala Gugus Tugas Covid-19 guna mengurangi penumpukan calon penumpang, baik di kereta api atau moda transportasi lain. Ia mengatakan telah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, hingga Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
"Hasilnya, kami akan segera mengeluarkan surat keputusan dan sepakat untuk ada sistem kerja shift, ada shift pertama dan shift kedua," ujar Tjahjo.
Terkait jadwal jam kerja nanti akan dibahas bersama dengan pihak-pihak terkait dan menyesuaikan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang masih berlaku. Ia mengatakan faktor jaga jarak dan penumpukan pekerja, baik ASN, BUMN, maupun swasta, perlu dicermati dengan baik untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan.
"Ini yang diarahkan tugas kepada kami semua untuk segera mempersiapkan itu dengan baik. Nanti akan dikeluarkan melalui surat edaran Kementerian PANRB, Kementerian BUMN, Kementerian Ketenagakerjaan, yang di bawah koordinasi Kemenko PMK dan Gugus Tugas," kata Tjahjo.
Ihwal penerapan sistem kerja shift, Tjahjo menuturkan saat ini sedang dilakukan survei bersama kementerian dan lembaga terkait. Sehingga, kebijakan tersebut diharapkan bisa efektif mengurangi penumpukan penumpang. "Kami juga meminta masukan dari kepolisian, TNI, dan swasta," ujar dia. "Protokol kesehatan harus mengarah ke sana."
SUMBER: TEMPO.CO