SUKABUMIUPDATE.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyoroti ketentuan sanksi administratif untuk media yang tertuang dalam Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja.
Ketua Umum AJI Indonesia Abdul Manan mengatakan, aturan itu mengingatkan pada trauma Orde Baru. "Dunia pers Indonesia agak trauma dengan istilah administratif ini," kata Manan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis, 11 Juni 2020.
Manan menjelaskan, di era Orde Baru, pemerintah khususnya Menteri Penerangan mengatur pers melalui instrumen penerbitan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Pemerintah, kata Manan, juga menyatakan SIUPP adalah instrumen administratif.
Meski begitu, dalam praktiknya aturan administratif itu bisa bersifat substantif. Pencabutan izin berarti pers tak bisa terbit atau sama saja dengan pembredelan. "Saya kira kita punya pengalaman cukup panjang terkait itu sehingga kami di komunitas pers sangat berhati-hati dengan memberikan kewenangan administratif kepada pemerintah," kata Manan.
Aturan sanksi administratif untuk perusahaan pers ini tertuang dalam Pasal 87 RUU Cipta Kerja yang memuat perubahan Pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam UU Pers Pasal 18 ayat (3), perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Adapun di aturan omnibus law ini disebutkan perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dikenai sanksi administratif. Kemudian, ayat (4) dalam RUU Cipta Kerja menyebut bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.
Manan mengatakan pemberian kewenangan untuk pemerintah mengatur pers ini bukanlah sebuah kemajuan. Sebab, hal ini akan menghilangkan prinsip self-regulatory yang diamanatkan UU Pers.
"Bagaimana kita memastikan peraturan pemerintah yang akan dibuat itu sejalan dengan undang-undang dan menjawab kebutuhan pers atau aspirasi komunitas pers," kata Manan. Maka dari itu, AJI mendesak agar pasal terkait pers ini dicabut dari draf RUU Cipta Kerja.
sumber: tempo.co