SUKABUMIUPDATE.com - Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis mengatakan pembatalan keberangkatan haji 2020 otomatis akan memundurkan masa antrian seluruh jamaah. Antrian ini tercatat dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu.
Ia mengatakan bagi jamaah yang seharusnya berangkat 2021 maka mundur menjadi 2022 sebagai dampak pembatalan tahun ini. Muhajirin mengatakan mengatakan ada sejumlah syarat untuk jamaah haji yang seharusnya berangkat tahun ini agar bisa otomatis ke tanah suci pada 2021.
"Jadi yang dimaksud otomatis pasti berangkat adalah jamaah haji yang berhak lunas tahun ini dan berangkat tahun ini, lalu sudah melunasi, maka tahun depan otomatis dia yang berangkat. Jadi kuotanya tidak akan hilang," kata Muhajirin kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 11 Juni 2020.
Jamaah yang berhak lunas, kata dia, akan tetap memiliki nomor porsi untuk diberangkatkan tahun depan sepanjang hanya menarik setoran pelunasan. Dalam sistem saat ini, kata dia, jamaah mendapat nomor antrean berangkat haji jika sudah membayar setoran awal.
Pada tahun yang bersangkutan jamaah ditetapkan berangkat maka mereka diwajibkan membayar setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang tersisa. Besarnya pembayaran, kata Muhajirin, adalah Bipih yang ditetapkan pada tahun terkait dikurangi nilai setoran awal.
Dia mengatakan dengan adanya pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun ini. calon jemaah memiliki dua pilihan. Pertama calon haji tidak menarik kembali biaya yang telah disetorkan atau kedua mereka dapat menarik setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441 Hijriah.
"Tapi perlu diingat, bagi mereka yang menarik setoran pelunasan, maka tahun depan mereka harus kembali melunasi Bipih yang ditetapkan. Karena kalau tidak melunasi, dia dianggap membatalkan keberangkatan hajinya di tahun depan," katanya.
sumber: tempo.co