SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Badan Reserse Kriminal Polri meringkus pria beinisial SF, agen penyalur anak buah kapal Warga Negara Indonesia atau ABK WNI yang kabur dari Kapal Cina, Fu Li Qing Yuan Yu 901.
Dilansir dari tempo.co, "Iya kami tangkap SF di Cileungsi, Bogor, pada dini hari tadi," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo saat dihubungi hari ini, Kamis, 11 Juni 2020.
Dua ABK WNI berinisial AJ dan R kabur dari kapal Cina dengan alasan tak tahan dengan penyiksaan yang dialami. Mereka ditemukan di Selat Malaka pada 6 Juni 2020.
Ferdy menuturkan, SF menjanjikan pekerjaan yang layak kepada AJ dan R. SF mengiming-imingi AJ dan R dengan gaji yang besar. Namun, AJ dan R justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan di kapal Cina.
“Mereka dieksploitasi untuk melakukan pekerjaan kasar,” kata Ferdy.
Sumber: Tempo.co