SUKABUMIUPDATE.com - Dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes) Sucipto Hadi Purnomo menggugat Rektor kampus tersebut, Fathur Rohkman, ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.
Pengacara Sucipto Hadi, Herdin Pardjoangan, mengatakan gugatan ini dilayangkan karena Unnes mencopot kliennya dari tugas mengajar di kampus negeri tersebut. Sucipto dibebaskan dari tugas dan jabatannya sejak 12 Februari 2020.
"Penggugat dicopot atas dugaan pelanggaran disiplin berupa unggahannya di media sosial pada tanggal 10 Juni 2019," kata Herdian, Rabu, 10 Juni 2020.
Sucipto mengunggah status Facebook yang berisi: "Penghasilan anak-anak saya menurun drastis pada Lebaran kali ini. Apakah ini efek Jokowi yang terlalu asyik dengan Jan Ethes?"
Menurut dia, pemberian sanksi ini melanggar aturan tata usaha negara yang dilakukan oleh Rektor. Herdin mengatakan penggugat tidak pernah dipanggil oleh atasan langsungnya untuk mengklarifikasi unggahan tersebut.
"Sanksi pembebasan penggugat dari tugas mengajar tersebut dijatuhkan langsung oleh Rektor yang bukan atasan langsung penggugat," katanya.
Terlebih, kata dia, Sucipto hanyalah dosen biasa yang tidak memiliki jabatan struktural di kampus.
Atas keputusan rektor Unnes yang cacat hukum tersebut, penggugat meminta majelis hakim membatalkan Keputusan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor B/167/UN37/HK/2020 tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan Dosen atas Nama Sucipto Hadi Purnomo.
Penggugat juga menuntut ganti rugi atas hilangnya tunjangan profesi dan remunerasi sebesar Rp 4,5 juta per bulan, terhitung sejak April 2020 hingga putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap.
sumber: tempo.co