SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Agama menyatakan proses pengurusan pengembalian dana pelunasan ongkos haji membutuhkan waktu sekitar sembilan hari. Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin memerinci untuk mengurus permohonan pengembalian dana haji dari jamaah, membutuhkan waktu dua hari.
Selanjutnya proses dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah membutuh waktu tiga hari, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) butuh waktu dua hari dan bank penerima setoran butuh waktu dua hari.
"Seluruh tahapan ini diperkirakan berlangsung sembilan sembilan hari," kata Muhajirin, Rabu, 10 Juni 2020.
Dia menuturkan sejak pemerintah mengumumkan pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun 2020 pada 2 Juni 2020 sampai kemarin, Selasa, 9 Juni 2020, sudah ada 58 calon haji reguler yang mengajukan permohonan pengembalian setoran dana untuk melunasi biaya perjalanan ibadah haji.
Penarikan setoran dana pelunasan biaya perjalanan ibadah haji, lanjutnya, tidak akan membuat calon haji kehilangan nomor antrean untuk berangkat haji tahun depan. Calon haji hanya akan kehilangan nomor antrean kalau menarik setoran awal dan setoran pelunasan biaya haji.
Pihaknya menambahkan berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 494/2020 tentang Pembatalan Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun 2020 memberikan pilihan kepada jemaah calon haji untuk menarik dana yang disetorkan untuk melunasi biaya perjalanan ibadah haji.
Calon haji yang akan menarik dana pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), imbuhnya, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan secara tertulis ke Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
Adapun, permohonan pengembalian setoran pelunasan dana haji harus disertai bukti asli pelunasan Bipih dari bank penerima setoran, buku tabungan asli dan fotokopi yang masih aktif atas nama calon haji, kartu tanpa penduduk dan fotokopinya, serta nomor telepon yang bisa dihubungi.
Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan hingga Mei 2020 BPKH mengelola Rp 135 triliun setoran dana jemaah haji. Dana tersebut dimanfaatkan untuk keperluan pelayanan haji.
sumber: tempo.co