SUKABUMIUPDATE.com - Polda Sulawesi Selatan kembali meringkus 23 orang dalam kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19. Berbeda dari 12 tersangka yang dicokok orang sebelumnya, 23 orang tadi masih berstatus hukum sebagai saksi.
"Bertambah 23 orang diamankan di Markas Polrestabes Makassar," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan Komisaris Besar Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi malam ini, Selasa, 9 Juni 2020.
Kepolisian telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19. Pengambilan paksa terjadi di empat rumah sakit di Makassar, yakni RS Dadi, RS Stella Maris, RS Labuan Baji, dan RS Bhayangkara.
Tompo menjelaskan, untuk kasus di RS Dadi, polisi menetapkan dua tersangka, yaitu Akbar dan Hendra. Kemudian, kasus di RS Stella Maris, dua orang bernama Sumarjono dan Agung ditetapkan sebagai tersangka.
Lalu, untuk kasus di RS Baji ada enam tersangka, yaitu Ardi, Sampara, Aris alias Bojes, Daeng Saung, Amir dan Kamal Losari.
Terakhir kasus di RS Bhayangkara, polisi menetapkan dua tersangka, yaitu Rahman Akbar dan Rahmawati.
sumber: tempo.co