SUKABUMIUPDATE.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 yang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru atau New Normal menuju masyarakat produktif dan aman.
"Pembukaan sektor ekonomi di beberapa wilayah berimplikasi terhadap peningkatan aktivitas perjalanan orang dalam masa pandemi," tulis Gugus Tugas di situs resmi mereka seperti dikutip dari tempo.co pada Selasa, 9 Juni 2020.
Surat edaran ini bertujuan meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru sehingga tercipta kehidupan aman dan produktif dan mencegah penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab Covid.
Dalam surat edaran tersebut, perjalanan memiliki definisi pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten, dan kota.
Selain itu, perjalanan juga mencakup kedatangan orang dari luar negeri memasuki wilayah Indonesia dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, dan udara.
Surat edaran ini menetapkan empat kriteria dan syarat dalam melakukan perjalanan. Kriteria utama yaitu menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Langkah yang harus dilakukan yaitu memakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan.
Sementara itu, salah satu syarat yang perlu diperhatikan pada perjalanan orang dalam negeri yaitu surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif.
Surat keterangan uji tes PCR tersebut berlaku 7 hari terhitung pada saat keberangkatan.
Sedangkan mereka dengan surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Namun, persyaratan perjalanan orang dalam negeri ini dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.
Dalam pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum aman Covid-19, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah, otoritas penyelenggara transportasi umum yang dibantu TNI dan Polri menyelenggarakan secara bersama.
Di sisi lain, pemerintah dan pemerintah daerah berhak untuk menghentikan atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar surat edaran ini dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
SUMBER: TEMPO.CO