Menhub Hapus Aturan Kapasitas Penumpang Maksimal 50 Persen

Selasa 09 Juni 2020, 07:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghapus aturan pembatasan penumpang 50 persen. Hal tersebut dilakukan Menhub setelah peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.41/2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) disahkan.

Dikutip dari suara.com, penghapusan aturan pembatasan jumlah penumpang itu berlaku untuk transportasi darat, laut dan udara. Dalam revisi aturan tersebut, Menhub menghapus besaran angka maksimal pembatasan penumpang.

Menhub mengganti ketentuan itu dengan memperbolehkan sarana transportasi mengangkut penumpang sebanyak 70 persen dari kapasitas.

"Misalnya pada Pm 18 kapasitas 50 persen namun sekarang kita melihat bahwa ada kemajuan berarti dalam menjaga protokol kesehatan maka setelah melalui diskusi panjang, dengan airlines, gugus tugas dan Kemenkes. Untuk jet pesawat bisa 70 persen kita sudah perhitungkan," ujar Menhub dalam Video conference di Jakarta, Selasa (9/6/2020).

Akan tetapi, lanjut Menhub, pembatasan pengangkutan sebanyak 70 persen ini dilakukan secara bertahap.

Misalnya, pada transportasi Kereta Api yang pengangkutan penumpangnya bertahap mulai dari 50 persen hingga 70 persen. Jika, dinyatakan kondisi aman maka pengangkutannya ditambah pada tahap kedua dengan pembatasan 80 persen dari kapasitas.

Begitu juga, pembatasan penumpang pada sektor angkutan darat yang dilakukan secara bertahap mulai dari 70 persen hingga 85 persen dari kapasitas jika situasi mulai kondusif.

Namun demikian, Menhub meminta masyarakat yang bepergian untuk tetap memenuhi persyaratan sebelum melakukan perjalan. Salah satunya, surat keterangan hasil Covid-19, mulai dari PCR atau Rapid test.

"Ada beberapa kriteria dan syarat penumpangnya. Menyesuaikan SE gugus tugas, adalah berlaku bagi semua orang dan wajib penerapan protokol sehat. Berkaitan dengan syarat yang harus dipenuhi, perjalanan dalam negeri KTP, PCR 7 hari," pungkas Menhub.

SUMBER: SUARA.COM

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Food & Travel24 Februari 2025, 13:00 WIB

Talaga Pancar, Pesona Hutan Pinus di Majalengka yang HTMnya Cuma Rp5.000 Saja

Pesona Talaga Pancar, Adalah Destinasi Wisata Alam di Majalengka yang Wajib Dikunjungi
Pesona Talaga Pancar, Adalah Destinasi Wisata Alam di Majalengka yang Wajib Dikunjungi. (Sumber : Instagram/@b_firdausss/@alshalehhh).
Sehat24 Februari 2025, 12:55 WIB

7 Cara Tepat Menangani Gigitan dan Cakaran Kucing: Simak Ulasan Lengkap Disini

Gigitan dan cakaran kucing memerlukan perhatian serius. Langkah-langkah pertolongan pertama yang tepat, seperti menghentikan pendarahan dan membersihkan luka, sangat penting untuk mencegah komplikasi.
Ilustrasi cara tepat menangani gigitan dan cakaran kucing (Sumber: pexels.com/@RDNE Stock Project)
Sehat24 Februari 2025, 12:41 WIB

Halitosis: 11 Penyebab Umum Bau Mulut yang Perlu Diketahui

Napas Anda mungkin berbau tidak sedap karena berbagai alasan, termasuk jika Anda mengonsumsi makanan tertentu, merokok, atau sedang sakit dan mengalami postnasal drip.
Ilustrasi penyebab umum bau mulut(Sumber: pexels.com/@Andrea Piacquadio)
Entertainment24 Februari 2025, 12:30 WIB

Anggun C. Sasmi Angkat Suara Soal Tuduhan Zionist, Siap Ambil Langkah Hukum

Penyanyi Anggun Cipta Sasmi angkat bicara terkait tuduhan yang menyebutnya sebagai zionist viral di media sosial X. Secara tegas ia membantah hal tersebut.
Anggun C. Sasmi Angkat Suara Soal Tuduhan Zionist, Siap Ambil Langkah Hukum (Sumber : Instagram/@anggun_cipta)
Nasional24 Februari 2025, 12:23 WIB

Bareng Jokowi dan SBY, Prabowo Resmi Luncurkan Badan Pengelola Investasi Danantara

Presiden Prabowo mengatakan, Danantara bukan hanya lembaga pengelola dana investasi, tetapi juga instrumen atau alat pembangunan nasional.
Presiden Prabowo bersama Jokowi dan SBY luncurkan Danantara. (Sumber Foto: YouTube Sekretariat Presiden)
Sehat24 Februari 2025, 12:15 WIB

Alergi Udara: Gejala, Penyebab, dan Cara Mengatasinya

Alergi udara dapat terjadi ketika kita menghirup partiker yang terbawa oleh angin.
Ilustrasi seseorang mengalami alergi udara (Sumber: pexels.com/@Gustavo Fring)
Bola24 Februari 2025, 12:00 WIB

Beckham Putra Dihukum 3 Laga karena Selebrasi Ice Cold, Persib Ajukan Banding

Persib Bandung kini tengah berjuang nasib Beckham Putra melalui proses banding.
Persib Bandung kini tengah berjuang nasib Beckham Putra melalui proses banding. (Sumber : Instagram/@beckham_put7).
Sehat24 Februari 2025, 11:53 WIB

Apakah Bayi Boleh Minum Air Putih? Simak Penjelasannya Berikut

Bayi boleh dikasih air putih jika sudah memasuki usia 6 bulan atau sudah memulai MPASI.
Ilustrasi bayi mulai dikasih air putih (Sumber: pexel.com/@Vanessa Loring)
Sukabumi24 Februari 2025, 11:42 WIB

3 Ruang Kelas SDN Cibolang Sukabumi Nyaris Ambruk, Siswa Terpaksa Belajar Bergiliran

Kondisi gedung sekolah SDN Cibolang Sukabumi yang tidak layak ini membuat minat masyarakat untuk menyekolahkan anaknya di sekolah ini menurun drastis.
Kondisi ruang kelas SDN Cibolang Sukabumi yang nyaris ambruk. (Sumber Foto: SU/Asep Awaludin)
Life24 Februari 2025, 11:37 WIB

6 Tips Pengembangan Diri untuk Mencapai Tujuan Kesehatan dan Kebugaran di Tahun 2025

Siap mengubah hidup Anda di tahun 2025? Simak kiat pengembangan diri yang sederhana namun efektif ini untuk membantu Anda mencapai potensi penuh.
Ilustrasi pengembangan diri untuk mencapai tujuan kesehatan dan kebugaran tahu 2025 (Sumber: pexels.com/@Marcus Aurelius)