SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum menetapkan aturan metode kampanye debat terbuka atau debat publik untuk Pilkada 2020. Ada pembatasan yang ditetapkan lantaran pilkada digelar di tengah pandemi Covid-19.
"Debat publik atau debat terbuka diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta," kata Komisioner KPU Dewa Raka Sandi dalam uji publik virtual, Sabtu, 6 Juni 2020.
Raka mengatakan, debat terbuka atau debat publik di studio stasiun televisi itu hanya boleh dihadiri oleh calon atau pasangan calon, anggota tim kampanye dalam jumlah terbatas, dan KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota sesuai wilayah kerja. "Tidak menghadirkan undangan, penonton, dan/atau suporter," kata Raka.
Berikutnya, pelaksanaan debat publik juga harus menerapkan secara ketat protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai standar yang ditetapkan oleh lembaga instansi pemerintah terkait.
Siaran dapat dilakukan secara tunda oleh Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta apabila siaran langsung tidak dapat dilakukan.
Ada delapan metode pelaksanaan kampanye yang diperbolehkan adalah pertemuan terbatas; pertemuan tatap muka dan dialog; debat publik/debat terbuka antarpasangan calon; penyebaran bahan kampanye kepada umum.
Kemudian pemasangan alat peraga kampanye, pemasangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, dan Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta; kampanye melalui media sosial; dan rapat umum.
KPU melarang empat metode kampanye yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti pentas seni, panen raya, konser musik, gerak jalan, jalan santai, sepeda santai, perlombaan, hingga kegiatan sosial berupa donor darah, bazar, dan/atau hari ulang tahun.
sumber: tempo.co