SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum menyiapkan draf Peraturan KPU tentang penyelenggaraan Pilkada 2020 dalam kondisi bencana nonalam Covid-19. Dalam rancangan aturan tersebut, para pemilih yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) akan didatangi petugas.
"KPPS dapat melayani hak pilihnya (ODP dan PDP) dengan cara mendatangi pemilih tersebut," kata Komisioner KPU Dewa Raka Sandi saat memaparkan draf PKPU dalam uji publik virtual, Sabtu, 6 Juni 2020.
Hal tersebut dapat dilakukan dengan persetujuan para saksi dan PPL atau pengawas TPS, dengan tetap mengutamakan kerahasiaan pemilih. Berikutnya, Raka mengatakan, pelayanan penggunaan hak pilih tersebut dilaksanakan mulai pukul 12.00 hingga selesai.
Dalam hal ini, KPPS berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. KPPS yang bertugas mendatangi pemilih pun menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker, penutup wajah transparan dan sarung tangan.
"Dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19," kata Raka.
Pilkada serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember mendatang. Pilkada akan digelar dengan menerapkan protokol Covid-19 yang dikonsultasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan.
sumber: tempo.co