SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum memperbolehkan metode pertemuan terbatas dalam kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Pertemuan terbatas itu dapat dilakukan baik secara daring (online) maupun secara langsung.
Dalam draf Peraturan KPU yang dipaparkan dalam uji publik pada Sabtu, 6 Juni 2020, pertemuan tatap muka langsung diperbolehkan dengan pembatasan jumlah peserta demi mematuhi protokol Covid-19.
"Dilaksanakan secara langsung dengan ketentuan dilaksanakan dalam ruangan atau gedung tertutup, peserta kampanye paling banyak 20 orang," kata Komisioner KPU Dewa Raka Sandi dalam uji publik virtual, Sabtu, 6 Juni 2020.
Raka menjelaskan, pengaturan ruangan dan tempat duduk juga harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Selain itu wajib pula mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Covid-19 pada daerah pemilihan setempat.
Berikutnya, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, dan/atau tim kampanye diminta tetap mengupayakan metode kampanye pertemuan terbatas secara daring.
Poin dalam draf PKPU ini dikritik oleh sejumlah perwakilan partai politik yang mengikuti uji publik hari ini. Perwakilan Partai Golkar, Adang Setia, mengatakan pembatasan 20 orang ini sebaiknya tak diatur secara saklek.
"Di beberapa daerah yang zonanya sudah aman, pertemuan tatap muka dalam ruangan tertutup bisa setengah dari kapasitas ruangan," kata Adang dalam forum yang sama.
Politikus Partai Demokrat Andi Nurpati menyampaikan hal senada. Menurut Andi, ketentuan ini sebaiknya dibuat fleksibel.
"Kapasitas ruangan beda-beda tiap daerah, menyesuaikan saja dengan kondisi ruangan dan tetap menggunakan protokol Covid-19," ujar Andi.
sumber: tempo.co