SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat serta penyelenggara pemilu menyepakati pembatasan jumlah pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada 2020 yang digelar 9 Desember mendatang. Jumlah pemilih per TPS dibatasi maksimal 500 orang lantaran pilkada berlangsung di tengah pandemi Covid-19.
"Yang paling ideal menurut KPU untuk bisa menerapkan protokol Covid-19 kalau maksimal 500 (pemilih per TPS)," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia kepada Tempo, Jumat, 5 Juni 2020.
Doli mengatakan, KPU awalnya memberikan dua pilihan kategori jumlah pemilih per TPS. Dalam kategori A, jumlah pemilih per TPS maksimal 800 orang atau sesuai yang diatur dalam Undang-undang Pilkada. Adapun kategori B jumlah pemilih maksimal 500 orang per TPS.
Merujuk presentasi yang dipaparkan KPU dalam rapat kerja Rabu, 4 Juni lalu, jumlah TPS untuk kategori B sebanyak 311. 978 TPS. Namun data ini masih bersifat sementara per tanggal 2 Juni lalu. Jumlah TPS masih akan difinalkan setelah penetapan daftar pemilih tetap (DPT).
"Ini sedang dihitung oleh teman-teman jajaran KPU di daerah," kata Komisioner KPU Ilham Saputra kepada Tempo, Jumat, 5 Juni 2020.
Dengan kategori B ini, pilkada memerlukan tambahan anggaran sebesar Rp 4,5 triliun hingga Rp 5,6 triliun. Tambahan anggaran ini untuk penyediaan alat pelindung diri bagi penyelenggara dan pemilih.
APD yang disediakan mulai dari masker (kain dan sekali pakai), hand sanitizer, disinfektan, sarung tangan plastik, sabun cair, pengukur suhu tubuh, pelindung wajah, tisu, kantong plastik penampung sampah, drum atau tong air termasuk keran, baju hazmat, hingga plastik pembatas petugas.
Untuk opsi pertama alias APD tersedia lengkap, tambahan anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 5,6 triliun. Adapun untuk opsi kedua dilakukan pengurangan jumlah pada beberapa jenis barang APD, sehingga tambahan anggaran yang diperlukan Rp 4,5 triliun.
sumber: tempo.co