Jaksa Tuntut Aulia Kesuma dan Putranya Hukuman Mati

Kamis 04 Juni 2020, 16:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Terdakwa kasus pembunuhan ayah dan anak, Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin dituntut hukuman mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui video telekonferensi, Kamis, 4 Juni 2020.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Aulia Kesuma dengan pidana mati. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua, Geovanni Kelvin Oktavianus Robert dengan pidana mati," kata Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendardi.

Sigit mengatakan terdakwa Aulia dan Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.

Tindak pidana ini sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer dari penuntut umum.

Dalam tuntutannya, Sigit menyampaikan, tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Sedangkan hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa telah menghilangkan banyak nyawa yakni nyawa korban Edi Candra Purnama dan Muhammad Adi Pradana.

"Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis, perbuatan para terdakwa menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat," kata Sigit.

Jaksa juga menggunakan keterangan saksi-saksi yang berjumlah 18 orang, serta hasil visum terhadap korban dan berita acara sebagai petunjuk yang diuraikan dalam fakta-fakta yuridis yang dipaparkan di persidangan.

Berdasarkan uraian fakta-fakta yuridis tersebut, maka jelas dan terang adanya peristiwa pidana yang dilakukan oleh Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin sesuai surat dakwaan dari Penuntut Umum. "Dengan demikian, alat bukti petunjuk ini dapat digunakan dalam pembuktian perkara berdasarkan Pasal 188 KUHAP," kata Sigit.

Jaksa juga memaparkan analisis yuridis tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan kedua terdakwa dengan berpedoman kepada putusan-putusan hakim terdahulu seperti Arrest Hoge Raad tanggal 23 Juli 1937 dan Arrest Hoge Raad tanggal 16 Juli 1894.

Dengan demikian unsur sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum sesuai hasil analisa yuridis yang meliputi pembuktian alat-alat bukti yang sah terhadap unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan primair melanggar Pasal 340 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut di atas.

"Dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 183 jo. 184 ayat (1) KUHAP kami berpendapat bahwa seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan primer telah dapat kami buktikan. Oleh karena dakwaan primer telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan, maka kami tidak perlu lagi membuktikan dakwaan subsider dan selebihnya," kata Sigit.

Usai pembacaan tuntutan majelis hakim memberikan kesempatan kepada Aulia yang berada di Lapas Pondok Bambu serta Geovanni Kelvin yang berada di Lapas Cipinang untuk menyampaikan tanggapannya.

Hakim menanyakan apakah para terdakwa akan menyampaikan pembelaan sendiri atau melalui pengacaranya. Kedua terdakwa memutuskan untuk menyampaikan pembelaan bersama kuasa hukumnya.

Hakim lalu menunda sidang dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi) yang akan digelar pada Senin, 8 Juni 2020.

Kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sadili dan anak Muhammad Adi Pradana (24) terjadi akhir Agustus 2019, saat tersangka Aulia terdesak hutang oleh pihak bank yang pada akhirnya Aulia memiliki niat untuk menghabisi atau membunuh Pupung dan anak tirinya.

Aulia melakukan pembunuhan ayah dan anak dengan cara diracun terlebih dahulu, kemudian dimasukkan ke dalam mobil dengan maksud dibuang dan dibakar sebelum diterjunkan ke jurang di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam aksinya Aulia dibantu oleh putranya Geovanni Kelvin Oktavianus, serta dua orang eksekutor Kusmanto dan Muhammad Nursaid yang dibayar untuk menghabisi nyawa suami beserta anak tirinya itu.

Selain itu, juga ada tersangka lainnya Karsini, Rody Saputra Jaya, dan Suprianto yang ikut membantu Aulia merencanakan pembunuhan.

sumber: tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi23 Februari 2025, 23:20 WIB

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki Komitmen Dukung Program Pusat dan Jabar

Ayep Zaki menegaskan bahwa Kota Sukabumi dibawah kepemimpinan dirinya akan mengikuti program-program yang telah dicanangkan pemerintah pusat dan provinsi.
Foto bareng di sela-sela kegiatan retret di Magelang, Walikota Sukabumi Ayep Zaki, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indarparansa, dan Bupati Sukabumi Asep Japar | Foto : Istimewa
Bola23 Februari 2025, 21:46 WIB

Gagal Bawa U-20 ke Piala Dunia, Erick Thohir Pecat Indra Sjafri

PSSI memutuskan untuk mengakhiri kerja sama dengan Indra Sjafri sebagai pelatih Timnas Indonesia U-20.
Jelang laga Timnas Indonesia U-24 vs Uzbekistan di babak 16 Asian Games, pelatih Indra Sjafri telah menyiapkan taktik khusus (Sumber : dok.pssi)
Sukabumi23 Februari 2025, 21:28 WIB

Api Merembet dari Hawu, Rumah Panggung di Purabaya Sukabumi Ludes Terbakar

Rumah panggung milik Adsiah (65 tahun) warga Kampung Cipari RT 006/01, Desa Neglasari, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, ludes terbakar
Rumah panggung milik Adsiah (65 tahun) warga Kampung Cipari RT 006/01, Desa Neglasari, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, ludes terbakar pada Minggu (23/2/2025) | Foto : P2BK Purabaya
Sukabumi23 Februari 2025, 21:03 WIB

Wabup Andreas Gelar Open House, Komitmen Kerja untuk Semua Warga Sukabumi

Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, menggelar acara open house di kediamannya di Kampung Pasir Reungit, Desa Jayabakti, Kecamatan Cidahu, Minggu (23/2/2025)
Ribuan warga menghadiri open house Wakil Bupati Sukabumi Andreas di kediamannya di Cidahu, Minggu (23/2/2025) | Foto : Ibnu Sanubari
Sukabumi23 Februari 2025, 21:00 WIB

SPI Sukabumi Temukan 3 Lahan Eks HGU Dikuasai Segelintir Orang, Minta GTRA Bertindak

DPC SPI Sukabumi menyoroti berbagai masalah ketimpangan kepemilikan tanah dan konflik agraria yang terjadi di Kabupaten Sukabumi.
Ketimpangan kepemilikan tanah dan konflik agraria yang terjadi di Kabupaten Sukabumi. | Foto : Ilustrasi kebun pIxabay
Life23 Februari 2025, 20:00 WIB

6 Hal Kritis di Usia 20-30 Tahun yang Harus Dihadapi Generasi Muda

Generasi muda di usia 20-30 tahun menghadapi banyak tantangan dan peluang yang akan membentuk masa depan mereka.
Ilustrasi. Hal Kritis di Usia 20-30 Tahun yang Harus Dihadapi Generasi Muda (Sumber : Pexels/AndreaPiacquadio)
Sukabumi23 Februari 2025, 19:51 WIB

Wabup Sukabumi Antar Almarhum Dedi Damhudi ke Peristirahatan Terakhir, Sebut Kehilangan Sosok Kakak

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sukabumi, Dedi Damhudi, telah meninggal dunia pada Minggu (23/2/2025) dini hari.
Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, saat berdoa di peristirahan terakhir almarhum Dedi Damhudi | Foto : Ibnu Sanubari
Life23 Februari 2025, 19:00 WIB

4 Cerita Mitos Curug Seribu di Bogor yang Menambah Daya Tarik Wisatawan

Disclaimer: meskipun cerita-cerita mistis ini menambah daya tarik Curug Seribu, penting untuk selalu berhati-hati dan menghormati tempat tersebut saat berkunjung.
Curug Seribu 100 Meter, Wisata Air Terjun Tertinggi di Bogor Jawa Barat. Foto: IG/@ferdinandpatar/@pesonaairterjunindonesia
Bola23 Februari 2025, 18:00 WIB

Link Live Streaming Malut United vs PSS Sleman di BRI Liga 1

Berikut ini link live streaming Malut United vs PSS Sleman akan berlangsung di Stadion Kie Raha, Minggu, 23 Februari 2025 mulai pukul 19.00 WIB.
Malut United vs PSS Sleman (Sumber : Vidio)
Musik23 Februari 2025, 17:00 WIB

Lewat Lagu Tawamu, Keisya Levronka Dedikasikan Karyanya untuk Sang Adik Tercinta

Segmen awal Official Music Video ini menyebutkan bahwa Lagu Tawamu didedikasikan oleh Keisya untuk sang adik, Lexi VallenoHavlenda yang mengalami musibah jatuh dari lantai 6.
Official Music Video Tawamu dari Keisya Levronka. Foto: YouTube/@KeisyaLevronkaChannel