Perjalanan Sidang Gugatan Pemblokiran Internet Papua

Kamis 04 Juni 2020, 02:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Gugatan perkara perbuatan melanggar hukum terkait kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat dimenangkan oleh Tim Pembela Kebebasan Pers.

Tim ini terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen atau AJI dan SAFEnet sebagai penggugat serta LBH Pers, YLBHI, KontraS, Elsam, dan ICJR sebagai kuasa hukumnya.

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan tergugat I dan II dalam perkara ini yakni Presiden RI dan Menteri Komunikasi dan Informatika bersalah.

"Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pemerintah," kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan melalui telekonferensi, Rabu, 3 Juni 2020. 

Berikut perjalanan sidang gugatan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

1. Gugatan Didaftarkan

Tim Pembela Kebebasan Pers mendaftarkan gugatan perkara dugaan perbuatan melanggar hukum terkait kebijakan pemutusan akses internet di Papua dan Papua Barat ke PTUN Jakarta pada 21 November 2019. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 230/G/2019/PTUN-JKT. Gugatan diajukan setelah pemerintah tidak menanggapi keberatan Tim ini pada 4 September 2019.

Tergugat dalam perkara ini adalah Presiden RI dan Menteri Komunikasi dan Informatika. Objek gugatan adalah tindakan para tergugat pada 19 Agustus 2019 yang melakukan throttling atau pelambatan akses/bandwidth di beberapa wilayah Papua Barat dan Papua.

Tindakan itu dilakukan hanya melalui Siaran Pers No. 154/HM/KOMINFO/08/2019. Selanjutnya, tindakan pemutusan akses internet secara menyeluruh di Papua dan Papua Barat yang juga melalui siaran Pers No. 155/HM/KOMINFO/08/2019, pada tanggal 21 Agustus.

2. Gugatan Berlanjut ke Persidangan

Dikutip dari siaran pers SAFEnet, PTUN Jakarta disebut memutuskan gugatan berlanjut ke proses persidangan pada Senin, 2 Desember 2019. Majelis hakim dalam proses dismisal menyatakan gugatan ini merupakan kewenangan PTUN, sehingga perkara bisa disidangkan.

Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin mengatakan, proses dismisal atau pengecekan kewenangan pengadilan ini menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 tahun 2019. “Segala tindakan pemerintah yang dianggap melanggar hukum itu akan beralih pada kewenangan pengadilan TUN, tadi majelis hakim sudah menyatakan ini adalah kewenangan pengadilan tata usaha negara dan selanjutnya mereka akan menunjuk hakim menyidangkan perkara ini. Artinya dalam kewenangan pengadilan ini sudah selesai dan ini adalah kewenangan tata usaha negara,” kata Ade dalam rilis.

3. Sidang Perdana Tanpa Kehadiran Jokowi

Pada Rabu, 22 Januari 2020 sidang perdana di PTUN Jakarta digelar tanpa dihadiri oleh salah satu tergugat, yaitu Presiden Jokowi. Menurut rilis dari SAFEnet, mangkirnya Jokowi tidak disertai dengan keterangan kepada majelis hakim sehingga agenda pembacaan jawaban tergugat hanya digunakan pihak Menkominfo.

Pada sidang hari itu, hakim PTUN Jakarta membacakan objek gugatan yang dipermasalahkan yakni tindakan throttling bandwith yang dilakukan pada 19-20 Agustus 2019, tindakan pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019, dan lanjutan pemutusan akses internet sejak 4 sampai 11 September 2019.

Atas dasar tersebut, kuasa hukum dari AJI dan SAFEnet mengajukan tuntutan bahwa Presiden Jokowi dan Menkominfo bersalah karena tidak mematuhi hukum dan melanggar asas pemerintahan yang baik.

"Sidang ini juga penting karena kami mempersoalkan tentang pelambatan akses yang terjadi yang kemudian disusul dengan pemutusan akses internet di Papua dan Papua Barat pada 2019," ujar Muhammad Isnur kuasa hukum Tim Pembela Kebebasan Pers dalam keterangan.

4. Sidang Lanjutan, Jokowi Beri Jawaban

PTUN Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara ini pada 29 Januari 2020 dengan agenda mendengar jawaban tergugat II, yakni Presiden RI. Sidang dipimpin oleh hakim ketua Nelvy Christin, serta hakim anggota Baiq Yuliani dan Indah Mayasari.

Menurut siaran pers dari SAFEnet, Jokowi memberikan jawaban dengan mengutus lima kuasa hukum dari jaksa pengacara negara. Dalam eksepsi, Presiden disebut menyampaikan jawaban yang serupa dengan eksepsi Menkominfo di pekan sebelumnya. Jawaban tersebut yakni menyebut gugatan para penggugat error in persona (salah pihak), para penggugat dinilai tidak berhak mengajukan gugatan (persona standi in judicio) dan dinilai isi gugatan kabur (obscuur libel).

Sementara itu, Kuasa Hukum Tim Pembela Kebebasan Pers, Ahmad Fathanah Haris menyebutkan dalil yang diutarakan Tergugat II dalam jawabannya keliru. “Secara garis besar dalam jawaban Tergugat II, gugatan para penggugat tidak mempunyai legal standing untuk menggugat. Namun dalam fakta hukumnya, siapa pun dapat mengajukan gugatan bilamana terdapat hal yang merugikan terhadap tindakan tersebut,” kata dia.

5. PTUN Putuskan Pemerintah Bersalah

Majelis hakim PTUN Jakarta memutus Presiden Jokowi dan Menteri Komunikasi dan Informatika telah melanggar asas pemerintahan terkait pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

"Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum," kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan, Rabu, 3 Juni 2020.

Pengadilan menghukum para tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 457 ribu. Dalam putusan, majelis hakim menolak eksepsi para tergugat. Selain itu, hakim menilai pemerintah melanggar hukum atas tindakan throttling bandwith yang dilakukan pada 19-20 Agustus 2019, tindakan pemutusan akses internet sejak 21 Agustus - 4 September 2019, dan lanjutan pemutusan akses internet sejak 4 - 11 September 2019.

sumber: tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Life31 Januari 2025, 10:05 WIB

Stop Overthinking! Kamu Tidak Sepenting Itu di Mata Orang Lain

Pernahkah kamu merasa cemas berlebihan tentang apa yang orang lain pikirkan tentangmu? Atau mungkin sering terjebak dalam pemikiran tentang sesuatu yang sudah terjadi, berpikir ulang tentang setiap kata atau tindakan yang kamu lakukan?
Ilustrasi Overthinking, Stop Overthinking! Kamu Tidak Sepenting Itu di Mata Orang Lain (Sumber : Freepik)
Nasional31 Januari 2025, 10:00 WIB

Mensos Dorong Masyarakat Miskin Bekerja di Dapur Makan Bergizi Gratis

Ada beberapa hal yang perlu dioptimalkan.
Menu MBG dengan susu pada Selasa (7/1/2025) di SMPN 12 Kota Sukabumi. | Foto: SU/Turangga Anom
Inspirasi31 Januari 2025, 10:00 WIB

Info Loker Jawa Barat Lulusan S1 Agribisnis/Agroteknologi, Cek Disini!

Berikut Info Lengkap Lowongan Kerja Lulusan S1 untuk Mengisi Posisi Marketing Officer.
Ilustrasi. Info Loker Lulusan S1 di Perusahaan Makanan. (Sumber : Pexels/AlwynDias)
Entertainment31 Januari 2025, 09:43 WIB

Makin Populer! Inilah 5 Fakta Menarik Tentang Choo Young Woo di The Trauma Code: Heroes on Call

Choo Young Woo adalah salah satu aktor muda yang semakin mencuri perhatian di industri hiburan Korea Selatan. Meskipun terbilang baru, karirnya mulai menanjak berkat sejumlah peran penting yang ia jalani.
Penampilan Choo Young Woo di Drama The Trauma Code: Heroes on Call (Sumber : Twitter/@iconickdramas)
Sukabumi31 Januari 2025, 09:39 WIB

Dinkes Kabupaten Sukabumi Gelar Serah Terima Jabatan Pejabat Struktural, Ini Nama yang Berganti

Agus memberikan pesan kepada pejabat yang berpindah tugas ke instansi lain.
Dinkes Kabupaten Sukabumi menggelar prosesi serah terima jabatan pada Kamis (30/1/2025). | Foto: SU/Turangga Anom
Sehat31 Januari 2025, 09:30 WIB

Jamur Dalam Ruangan, Mengenal Apa Itu Black Mold yang Berbahaya untuk Kesehatan

Pastikan ruangan memiliki ventilasi yang baik untuk mengurangi kelembaban yang dapat menyebabkan Black Mold.
Ilustrasi. Jamur Dalam Ruangan, Mengenal Apa Itu Black Mold yang Berbahaya untuk Kesehatan (Sumber : Pexels/RodionKutsaiev)
Film31 Januari 2025, 09:23 WIB

Banjir Pujian, Ini Fakta Menarik dari Drakor "The Trauma Code: Heroes on Call" yang Sedang Booming!

Drakor The Trauma Code: Heroes on Call belakangan ini sedang menjadi buah bibir di kalangan pecinta drama Korea.
Culikan Drakor The Trauma Code: Heroes on Call (Sumber : Twitter/@thalyonfilm)
Sehat31 Januari 2025, 09:00 WIB

Ternyata Bisa Jaga Kesehatan Mental, 12 Manfaat Buah Sawo yang Jarang Diketahui

Dikenal juga dengan nama sawo manila, buah ini berasal dari Amerika Tengah dan Meksiko, namun sekarang telah banyak dibudidayakan di berbagai negara tropis, termasuk Indonesia.
Ilustrasi. Buah sawo, dengan rasa manisnya yang khas dan teksturnya yang lembut, bukan hanya lezat untuk dinikmati tetapi juga kaya akan manfaat kesehatan. Foto: Pexels.com/@damrithpLodkham
Life31 Januari 2025, 08:00 WIB

Jangan Takut! Ini 10 Tips Keluar Dari Zona Nyaman Kehidupan yang Toxic

Buat tujuan yang spesifik mengapa Anda ingin keluar dari Zona nyaman yang toxic.
Ilustrasi. Zona Nyaman Kehidupan yang Toxic (Sumber : Freepik/@stockking)
Food & Travel31 Januari 2025, 07:00 WIB

Resep Buncis Bawang Putih, Menu Rebusan Diet Simpel Namun Tetap Gurih!

Buncis Bawang Putih cocok sebagai pendamping berbagai jenis protein, seperti ayam panggang atau ikan.
Resep Buncis Bawang Putih, Menu Rebusan Diet Simpel Namun Tetap Gurih. Foto: IG/@menu.makanan_