SUKABUMIUPDATE.com - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan Presiden Jokowi Widodo atau Jokowi dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate bersalah karena pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat.
Majelis Hakim menyatakan Presiden Jokowi dan Menkominfo Johnny telah melanggar hukum atas kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
Pemerintah melakukan pemblokiran internet di Papua pada Agustus 2019. Pemblokiran internet dilakukan menyusul kerusuhan yang terjadi karena demonstrasi di Papua dan Papua Barat. Kebijakan itu digugat Tim Pembela Kebebasan Pers pada November 2019.
Dalam gugatannya, para pemohon yang terdiri dari koalisi masyarakat seperti YLBHI dan AJI meminta pemerintah meminta maaf kepada seluruh pekerja pers tersebut harus dimuat di tiga media cetak nasional, seperti Koran Tempo, The Jakarta Post, dan Kompas sebesar 1/6 halaman.
Juga di enam stasiun televisi, seperti Metro TV, RCTI, SCTV, TV ONE, TRANS TV, dan Kompas TV maksimal 1 bulan setelah putusan.
Permintaan maaf juga harus disiarkan pada 3 stasiun radio, seperti Elshinta, KBR 68H, dan RRI selama 1 minggu, dengan redaksi sebagai berikut:
"Kami Pemerintah Republik Indonesia dengan ini menyatakan meminta maaf kepada seluruh pekerja pers dan warga negara Indonesia atas tindakan Kami yang tidak profesional dalam melakukan pemblokiran layanan data untuk wilayah Papua dan Papua Barat."
sumber: tempo.co