SUKABUMIUPDATE.com - Apakah saat ini Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dimiliki telah habis masa berlakunya? Jangan tergesa-gesa atau panik. Sembari mengagendakan akan mengurus perpanjangan, simak keterangan yang diberikan oleh Kepolisian.
Dikutip dari kantor berita Antara, Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan tidak akan menilang pengemudi kendaraan yang memiliki SIM dengan kondisi masa berlakunya habis antara 17 Maret sampai 29 Mei 2020.
"Tidak akan ada penegakan hukum kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 Maret hingga 29 Mei. Tidak ada penilangan terhadap masyarakat mengenai masa berlaku SIM itu," demikian papar Kompol Lalu Hedwin Hanggara, Kasie SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya di Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Adapun keputusan tidak ada penilangan ini disebutnya sebagai langkah yang ditempuh karena sudah menjadi garis kebijakan Polri, demi menghindari penumpukan masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan SIM yang habis dalam kurun waktu itu.
Kemudian, para pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya pada 17 Maret hingga 29 Mei 2020 bisa mengurusnya seperti biasa pada 29 Juni 2020. Caranya, dengan mendatangi Kantor Satuan Penyelenggara atau Satpas SIM terdekat di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dan untuk pengurusan pembuatan SIM baru akibat hilang atau rusak, tetap mengikuti aturan yang sudah berlaku.
Sebagai catatan, selaras menuju tata normal baru, para petugas Satpas SIM Polda Metro Jaya tetap mengedepankan protokol kesehatan yang berlaku. Seperti menggunakan masker dan sarung tangan, face shield, hand sanitizer, disinfektan, serta physical distancing. Para pemohon pun diminta berpatokan kepada protokol kesehatan.
sumber: suara.com