SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan menantunya Rezky Hebriyono, Senin, 1 Mei 2020.
Dikutip dari Tempo.co, keduanya merupakan tersangka suap dan gratifikasi untuk memainkan sejumlah perkara di Mahkamah Agung sejak 6 Desember 2019.
Nurhadi dan Rezky dituding menerima suap berupa 9 lembar cek dari PT Multicon Indrajaya Terminal dan duit Rp 46 miliar.
Selain mereka, KPK juga menjerat Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto dengan pasal pemberi suap. Ketiganya lalu menjadi buron, sebelum akhirnya Nurhadi dan Rezky tertangkap di di sebuah rumah di daerah Simprug, Jakarta Selatan.
Berikut sejumlah fakta-fakta Nurhadi ditangkap KPK.
1. Sempat Diburu ke Berbagai Tempat
Sebelum tertangkap, KPK memburu Nurhadi dan dua tersangka lain di sejumlah daerah. Lembaga antirasuah bahkan sempat memburu Nurhadi hingga ke Tulungagung, rumah mertua Nurhadi di Jalan Ade Irma Suryani nomor 10A RT 01 RW 04 Kelurahan Sembug, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pada Februari lalu.
Setelah itu, KPK juga menggeledah rumah Subhan Nur Rachman, adik kandung istri Nurhadi Tin Zuraida, di Jalan Penjaringan Timur, Surabaya, Rabu malam, 26 Februari 2020. Vila di Ciawi, Bogor, yang diduga milik Nurhadi juga sempat didatangi KPK. Di vila itu, penyidik menemukan belasan motor dan mobil mewah yang disimpan di sebuah gudang.
Pada Selasa, 25 Februari 2020, kantor pengacara Rahmat Santoso & Partner di Surabaya juga menjadi sasaran penggeledahan. Terakhir, KPK juga sempat mendatangi dua rumah milik Nurhadi di Patal Senayan dan Hang Lekir, Jakarta Selatan.
2. Istri ikut ditahan
Saat penangkapan di Simprug, KPK turut membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida. Penyidik menangkap ketiganya di sebuah rumah di daerah Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin, 1 Juni 2020.
"Di samping mengamankan tersangka NH dan RH, juga dibawa istrinya sebagai saksi yang tidak hadir dalam beberapa kali pemanggilan," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi pada Selasa, 2 Juni 2020.
3. Penangkapan Dipimpin Novel Baswedan
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyebut penyidik senior Novel Baswedan memimpin penangkapan Nurhadi. Novel sebelumnya lebih banyak dikabarkan dalam perawatan karena matanya yang terkena serangan air keras.
"Bravo. Binggo. Siapa Nyana. Novel Baswedan pimpin sendiri operasi dan berhasil membekuk buronan KPK, Nurhadi mantan Sekjen MA di Simprug yang sudah lebih dari 100 hari DPO. Kendati matanya dirampok Penjahat yang dilindungi tapi mata batin, integritas dan keteguhannya tetap memukau. Ini baru keren," kata Bambang Widjojanto lewat akun Twitternya pada Selasa, 2 Juni 2020.
4. KPK Sempat Bongkar Gerbang Rumah
Bambang Widjojanto dalam cuitannya juga mengatakan tim KPK sampai membongkar gerbang tempat persembunyian Nurhadi. Hal ini dikarenakan sejak pukul 21.30 WIB, KPK yang telah mengetuk tidak kunjung mendapat izin masuk.
"Penyidik KPK, atas dasar informasi dari masyarakat ditemani RT sukses menggeledah rumah DPO KPK di Simprug yang gelap gulita itu, ditemukan 2 DPO juga 1 orang lain yang selalu mangkir jika dipanggil KPK," kata BW.
5. Berharta Puluhan Miliar
KPK mencatat Nurhadi terakhir melaporkan harta kekayaan pada 2012 atau setahun setelah dilantik menjadi Sekretaris Mahkamah Agung.
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nurhadi kepada KPK pada November 2012, tercatat ia memiliki kekayaan Rp 33,4 miliar. Sumber kekayaan Nurhadi yang paling besar adalah dari harta bergerak, yaitu Rp 11,2 miliar. Batu mulia yang dia peroleh sejak 1998 memiliki nilai jual hingga Rp 8,6 miliar. Sisanya, barang seni antik hingga logam mulia.
Sumber: Tempo.co