SUKABUMIUPDATE.com - Majelis Ulama Indonesia atau MUI menyatakan Salat Jumat dua gelombang tidak sah.
Penjelasan MUI tersebut menanggapi pendapat Dewan Masjid Indonesia (DMI) bahwa Salat Jumat bisa dilakukan dua gelombang untuk menyiasati kapasitas masjid yang harus dikurangi dalam new nomal Covid-19.
MUI menyampaikan pendapat hukum agama tersebut dalam rapat koordinasi lintas departemen/lembaga dengan ormas-ormas Islam pada Selasa malam, 2 Juni 2020.
"Kami sudah samakan pandangan dalam rapat tadi. Soal fatwa itu domainya MUI. Menag dan Menko PMK menyerahkan sepenuhnya ke MUI," ujar Wakil Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan saat dihubungi Tempo malam ini, Selasa, 2 Juni 2020.
Rapat dipimpin Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy Effendi dihadiri Menteri Agama Fachrul Razi, Ketua Umum Pimpinan Pusat DMI Jusuf Kalla, Amirsyah Tambunan, dan perwakilan dari sejumlah ormas Islam.
Amirsyah mengatakan rapat koordinasi tersebut bertujuan menyamakan persepsi tentang persiapan menghadapai pembukaan rumah ibadah di daerah/kawasan terkendali Covid-19.
Salah satu yang dibahas soal sah atau tidaknya salat Jumat dua gelombang. Amirsyah menuturkan poin pertama Fatwa MUI Nomor 5/MUNAS VI/MUI/2000 menyebutkan pelaksanaan Salat Jumat dua gelombang (lebih dari satu kali) di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah, walaupun terdapat'uzur syar'i.
"Orang Islam yang tidak dapat melaksanakan salat Jumat disebabkan suatu 'uzur syar'i, hanya diwajibkan melaksanakan salat Zuhur," demikian poin kedua dalam fatwa tersebut.
MUI mengusulkan penambahan atau memperbanyak tempat pelaksanaan ibadah untuk Salat Jumat jika kapasitas masjid tidak mencukupi karena harus diberlakukan jaga jarak 1 meter antarjamaah.
"MUI tengah merumuskan panduan Salat Jumat tersebut dan dalam waktu dekat akan disosialisasikan kepada masyarakat," ujar Amirsyah.
sumber: tempo.co