SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Nurhadi dan Rezky Hebriyono. Di catatan KPK, Nurhadi terakhir melaporkan harta kekayaan pada 2012 atau setahun setelah dilantik menjadi Sekretaris Mahkamah Agung.
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Nurhadi kepada KPK pada November 2012, tercatat ia memiliki kekayaan 33,4 miliar. Sumber kekayaan Nurhadi yang paling besar adalah dari harta bergerak, yaitu Rp 11,2 miliar. Batu mulia yang dia peroleh sejak 1998 memiliki nilai jual hingga Rp 8,6 miliar. Sisanya, barang seni antik hingga logam mulia.
Nurhadi memiliki aset tanah dan bangunan Rp 7,3 miliar. Dia memiliki 2 aset tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, 4 aset di Malang, 5 aset di Kudus, 2 aset di Mojokerto, 2 aset di Kediri, dan 1 aset di Tulungagung.
Nurhadi melaporkan empat mobil miliknya, yaitu Jaguar, Lexus, Mini Cooper, dan Toyota Camry. Mobil paling mahal dari empat itu adalah Lexus seharga Rp Rp 1,9 miliar. Aset giro setara kas yang dimiliki Nurhadi juga memiliki nilai besar, yaitu Rp 10.775.000.000.
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, di Jakarta Selatan, Senin malam, 1 Juni 2020, setelah beberapa bulan buron. Ia ditangkap bersama menantunya, Rezky Hebriyono. Nurhadi, yang juga bekas Sekretaris MA, dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 13 Februari 2020.
sumber: tempo.co