SUKABUMIUPDATE.com - Korps Lalu Lintas Polri memberikan dispensasi kepada masyarakat mengurus perpanjangan SIM (surat izin mengemudi) hingga 29 Juni 2020.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan, sampai 29 Juni 2020 masyarakat tetap dapat perpanjangan SIM meski masa berlakunya habis pada Maret-Mei 2020.
"Perpanjangan SIM, bukan membuat SIM yang baru. Dispensasi sampai 29 Juni 2020," ujar Argo melalui konferensi pers daring hari ini, Selasa, 2 Juni 2020.
Polri pun telah membuka kembali layanan Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
"Satpas, Samsat dan BPKB dapat dibuka kembali dengan tetap mempedomani protokol kesehatan secara ketat," demikian bunyi surat Telegram Kapolri Nomor St/1537/V/YAN.1.1./2020 pada Jumat 29 Mei 2020 yang diterima Tempo.
Selain terkait SIM umum, Korlantas Polri juga membuka layanan pembuatan dan perpanjangan SIM internasional.
Argo mengatakan, dalam pelaksanaannya, pihaknya bakal memberlakukan protokol kesehatan terkait Covid-19.
"Hand sanitizer, maupun cuci tangan manual kami siapkan, menggunakan masker, ada tanda-tanda di tempat duduk juga ada tulisannya menggunakan jaga jarak," kata Argo.
sumber: tempo.co