SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 58 Tahun 2020 mengenai Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jumat, 29 Mei 2020.
Melansir dari tempo.co, dengan keluarnya SE tersebut, Tjahjo Kumolo berharap seluruh ASN dapat beradaptasi dengan perubahan tatanan hidup atau New Normal pada situasi pandemi Covid-19 ini. Tugas dan fungsi ASN dalam tatanan normal baru dilakukan dengan tetap memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan bagi ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.
“Adaptasi terhadap tatanan normal baru di lingkungan kementerian/lembaga/daerah meliputi penyesuaian sistem kerja, dukungan sumber daya manusia, dukungan infrastruktur, dengan memperhatikan protokol kesehatan,” kata Tjahjo dalam dalam laman tjahjokumolo.id yang dibagikan pada Sabtu, 30 Mei 2020.
Melalui surat edaran ini pun, pemerintah ingin memastikan pelaksanaan tugas, fungsi dan pelayanan kementerian, lembaga, atau daerah dapat berjalan efektif. Selain itu juga bertujuan mencegah, mengendalikan penyebaran dan mengurangi risiko Covid-19.
Surat Edaran Menteri PANRB yang mengatur tentang penyesuaian sistem kerja, dukungan SDM hingga infrastruktur ini mulai berlaku efektif pada 5 Juni 2020. Adapun tiga pokok penting yang termuat dalam Surat Edaran itu adalah sebagai berikut.
1. Penyesuaian Sistem Kerja
Pengawai ASN masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berlaku sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian. Namun untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja dengan menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.
Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, yakni pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah, serta menentukan pegawai ASN yang bisa melaksanakan tugas kedinasan WFH.
2. Dukungan Sumber Daya Manusia Aparatur
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam manajemen SDM aparatur antara lain penilaian kinerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), pemantauan dan pengawasan oleh Pimpinan Unit Kerja, dan PPK memastikan kedisiplinan pegawai;
“Pegawai ASN yang bertugas di kantor maupun di rumah mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja ASN. Pencapaian sasaran kerja dan pemenuhan target kinerja pegawai ASN dilengkapi output laporan hasil pelaksanaan tugas. Pencapaian sasaran kerja dan pemenuhan target kinerja dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi,” demikian isi Surat edaran itu.
3. Dukungan Infrastruktur
Dalam penyesuaian dengan tatanan normal baru, PPK diminta untuk mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan ASN dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan fleksibilitas lokasi bekerja. PPK juga diminta memastikan penerapan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dilaksanakan dengan memperhatikan pedoman penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, dan keamanan informasi dan keamanan siber.
Selain itu, PPK agar menyesuaikan lingkungan kerja dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 sesuai dengan panduan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
“Pelaksanaan sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru disesuaikan dengan status penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Ketentuan pelaksanaan mengenai penyesuaian sistem kerja ASN diatur lebih lanjut oleh PPK masing-masing,” ujar Menteri Tjahjo.
PPK juga bertanggungjawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan SE Menteri PANRB Nomor 58/2020 ini pada setiap unit organisasi di bawahnya. Pimpinan instansi melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE tersebut dan melaporkannya kepada Menteri PANRB.
Sumber : tempo.co