SUKABUMIUPDATE.com - Mempertimbangkan skenario tatanan kenormalan baru atau new normal yang digalakkan pemerintah, Polri membuka kembali layanan Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
Dilansir dari tempo.co, "Satpas, Samsat dan BPKB dapat dibuka kembali dengan tetap mempedomani protokol kesehatan secara ketat," demikian bunyi surat Telegram Kapolri Nomor St/1537/V/YAN.1.1./2020, Jumat 29 Mei 2020 yang diterima Tempo.
Sedianya layanan perpanjangan SIM, STNK, dan layanan BPKB diperpanjang hingga 29 Juni 2020. Namun dengan keputusan tersebut maka ketentuan perpanjangan penutupan pelayanan yang sebelumnya diatur dalam Surat Telegram ST/1473/YAN.1.1./2020 tanggal 18 Mei 2020, dibatalkan.
"Dengan dibukanya kembali layanan Satpas, Samsat, dan BPKB, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat maka ketentuan perpanjangan penutupan Satpas, Samsat, dan BPKB, sampai dengan tanggal 29 Juni 2020 sebagaimana diatur dalam St/1473/V/YAN.1.1./2020 tanggal 18 Mei 2020 dinyatakan tidak berlaku."
Dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) diberikan bagi yang habis masa berlaku mulai tanggal 24 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020.
Sumber: Tempo.co