SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam mengembalikan roda perekonomian telah menyiapkan lima fase era new normal atau kenormalan baru di sektor perdagangan.
Dilansir dari tempo.co, “Tahapan tersebut terdiri dari lima fase dengan persyaratan yang berbeda tergantung tingkat kerentanan terhadap potensi penyebaran Covid-19,” kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto melalui pernyataan tertulis, Jumat 29 Mei 2020.
Adapun kelima fase new normal tersebut merupakan exit strategy Covid-19 yang menjadi tahapan pembukaan sarana-sarana perdagangan mulai dari pusat perbelanjaan seperti mal, pasar tradisional, toko swalayan, toko alat kesehatan. Kemudian dilanjutkan dengan restoran atau rumah makan, salon, sarana hiburan, dan pariwisata.
Dalam penerapan pembukaan aktivitas perdagangan khususnya di tempat-tempat usaha, kata Agus, akan mulai dilaksanakan pada Juni 2020. Namun untuk menjalankan hal tersebut tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan pengawasan serta evaluasi secara menyeluruh.
Untuk fase pertama lebih dikhususkan bagi pusat perbelanjaan dan pasar tradisional. Jika telah dibuka kembali, kata Agus, maka harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kemudian setiap pekan, pihaknya akan mengevaluasi mengenai dampak dan kemanfaatannya. "Jadi fase pertama akan (dibuka) mulai satu pekan di awal minggu pertama Juni," ucapnya.
Selain membuka sektor perdagangan secara bertahap, menurut Agus, lima fase ini juga mengatur penerapan protokol kesehatan, pembatasan jam dan kapasitas operasional, pengaturan jumlah kunjungan dan pembatasan waktu sirkulasi pengunjung, serta penyusunan SOP di tempat-tempat kegiatan perdagangan melalui mitigasi risiko.
Pemberlakuan setiap fase, kata Agus, juga sangat tergantung pada kondisi di setiap daerah atau wilayah. Hal itu diukur berdasarkan beberapa parameter, mulai dari tingkat penularan di wilayah kegiatan, tingkat kedisiplinan masyarakat dan pelaku usaha, serta kesiapan Tim Evaluasi dan Pengawasan yang dilaksanakan oleh Gugus Tugas Covid-19 pusat dan daerah serta Pemerintah Daerah.
Untuk pembukaan aktivitas perdagangan dapat dilaksanakan di daerah atau wilayah zona hijau dengan angka reproduksi virus kategori Rt < 1>
Agus mengatakan, kondisi tersebut bisa bertambah atau berkurang tergantung tingkat kepatuhan dari seluruh elemen masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan. Adapun evaluasi dan penentuan status wilayah tersebut ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemerintah Daerah setempat.
“Saat ini daerah yang siap dibuka adalah Semarang, Jawa Tengah, dan sebagian Jawa Barat yang berada di sekitar Jakarta dengan kontribusi ekonomi yang signifikan. Hal itu berdasarkan hasil Analisis Trend (KSP) dan analisis per kelurahan yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat,” ujar Agus.
Untuk memperkuat implementasi pembukaan aktivitas perdagangan tersebut, Kementerian Perdagangan menyiapkan Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan di Sektor Perdagangan.
Dalam beleid tersebut diatur SOP Protokol Kesehatan Pasar Rakyat, Ritel Modern, Toko Swalayan, Supermarket,
Hypermart, Pusat Perbelanjaan/Department Store, Restoran/Rumah Makan/Warung Makan dan Kafe, Toko Obat/Farmasi dan Alat Kesehatan, Restoran di rest area diperbolehkan secara terbatas, Salon/Spa, Tempat Hiburan/Pariwisata dan Tempat Hiburan tertentu seperti Kebun Binatang, Museum, Galeri Seni serta Pedagang Kaki Lima (PKL) dan aktivitas perdagangan lainnya seperti warteg.
Sumber: Tempo.co