SUKABUMIUPDATE.com - Direktur Dana Transfer Khusus Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Putut Setyaka, mengatakan hingga kini pemerintah pusat belum mencairkan dana untuk insentif tenaga medis di daerah.
Dilansir dari tempo.co, "Karena sampai sekarang pemerintah masih menunggu data yang masuk dari daerah, artinya siapa yang akan dibayar, sampai berapa hari, berapa bulan dan lain sebagainya itu kami masih tunggu," ujar Putut dalam diskusi daring, Jumat, 29 Mei 2020.
Putut mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sejatinya mencanangkan tenaga medis yang langsung terlibat dalam penanganan Covid-19 akan mendapat insentif per bulan. "Sesuai strata, keahlian, dan zonasi di mana dia bekerja, apakah dia terlibat langsung dengan Covid-19 atau sebagai pendukung, sudah ada insentif per bulannya seperti apa."
Saat ini, tutur Putut, sudah ada beberapa daerah yang menyetorkan datanya ke Kementerian Kesehatan. Terhadap data tersebut, pemerintah tengah memverifikasinya. Nantinya, setelah data kelar diverifikasi, Kementerian Keuangan langsung menyalurkan dananya ke pemerintah daerah.
Saat ini Kementerian Keuangan menambah alokasi dana Bantuan Operasional Kesehatan Rp 3,7 triliun untuk insentif tenaga medis. Sehingga, besaran alokasi BOK menjadi Rp 13,4 triliun sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020.
Sebelumnya, Jokowi berjanji pemerintah akan memberikan insentif bulanan kepada tenaga medis yang terlibat dalam penanganan virus corona (Covid-19). Hal itu disampaikan Jokowi ketika meninjau kesiapan RS Darurat Covid-19 yang memanfaatkan Wisma Atlet.
“Kemarin kita telah rapat dan telah diputuskan, dihitung oleh Menkeu [Menteri Keuangan] bahwa akan diberikan insentif bulanan kepada tenaga medis,” kata Jokowi di Wisma Atlet, Jakarta, Senin 23 Maret 2020.
Untuk tenaga dokter spesialis, Jokowi menyatakan pemerintah akan memberikan insentif bulanan Rp 15 juta. Kemudian, untuk dokter umum dan dokter gizi akan diberikan insentif bulanan Rp 10 juta.
Selanjutnya, untuk bidan dan perawat akan diberikan insentif sebesar Rp 7,5 juta. Sedangkan untuk tenaga medis lainnya akan diberikan insentif sebesar Rp 5 juta. “Selain itu, akan diberikan santunan kematian sebesar Rp300 juta,” ujar Jokowi.
Sumber: Tempo.co