SUKABUMIUPDATE.com - Pelaksana tugas Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad mengatakan keputusan membuka sekolah di tengah pandemi Covid-19, bukan kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dilansir dari tempo.co, Hamid mengatakan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim nantinya hanya menetapkan syarat dan prosedur ihwal sekolah yang diizinkan belajar tatap muka. "Syarat utamanya, daerah itu harus zona hijau," ujar Hamid melalui telekonferensi, Kamis, 28 Mei 2020.
Adapun penetapan zona hijau, kuning dan merah, kata dia, ada di tangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. "Jadi, Pemda tidak bisa menetapkan secara sepihak sebelum ada keputusan dari Gugas Tugas," ujar Hamid. Sehingga, kata dia, keputusan membuka sekolah ada kewenangan pemerintah daerah.
Hamid mengatakan, Menteri Madiem akan mengumumkan detail syarat pembukaan sekolah pekan depan. "Syarat-syarat seperti apa, mohon bersabar. Kemungkinan akan diumumkan sendiri oleh Pak Mendikbud pekan depan," ujarnya.
Sejauh ini, sejumlah serikat guru menolak rencana dibukanya sekolah saat pandemi Covid-19. Ribuan orang juga meneken petisi online di laman petisi Change.org, meminta Presiden Joko Widodo dan Mendikbud Nadiem Makarim untuk menunda tahun ajaran baru. Menurut kalender pendidikan, tahun ajaran baru akan dimulai pada Juli mendatang.
Sumber: Tempo.co