SUKABUMIUPDATE.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta pembelajaran dalam jaringan atau online diperpanjang hingga kondisi membaik. FSGI merujuk kepada penutupan sekolah-sekolah karena pandemi Covid-19 dan rencana pembukaannya kembali dengan protokol new normal.
"FSGI berpendapat, jika wacana pembukaan sekolah pada pertengahan Juli 2020 harus dipikirkan matang-matang, tidak tergesa-gesa, dan harus memperhatikan data terkait penanganan Covid-19 di tiap wilayah," ujar Wakil Sekjen FSGI, Satriwan Salim, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 28 Mei 2020, yang disiarkan antara melalui Tempo.co
Pembukaan sekolah, Satriwan menambahkan, butuh koordinasi, komunikasi, dan validitas data yang ditunjukkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal ini karena FSGI berpandangan bahwa keselamatan dan kesehatan siswa dan guru adalah yang utama dan menjadi prioritas.
Atas dasar itu pula, Satriwan mengatakan, pilihan memperpanjang metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau pembelajaran daring adalah yang terbaik untuk saat ini. Namun dengan catatan tidak menggeser tahun ajaran baru. "Perpanjangan pelaksanaan PJJ tidak akan menggeser tahun ajaran baru 2020/2021 artinya tahun ajaran baru tetap dimulai pertengahan Juli," katanya.
FSGI, kata Satriwan, berkaca kepada kasus-kasus seperti di Perancis, Finlandia, Korea Selatan, dan negara lainnya. Guru dan siswa, kata dia, jadi korban positif Covid-19 setelah sekolah dibuka kembali saat pandemi. "Tak menutup kemungkinan ini bisa terjadi di Indonesia. Jangan sampai sekolah dan madrasah menjadi kluster terbaru penyebaran Covid-19," kata dia.
Wakil lainnya dari Sekjen FSGI, Fahriza Tanjung, menuntut pemerintah memperbaiki pola komunikasi, koordinasi, dan pendataan terkait penyebaran Covid-19. FSGI, menurutnya, mendukung pernyataan Mendikbud Nadiem Makarim yang menunggu keputusan dari Gugus Tugas Covid-19 terkait mana wilayah yang benar-benar zona hijau dan yang tidak.
Fahriza menambahkan, seandainya sekolah di zona hijau benar-benar dibuka kembali maka FSGI meminta dinas pendidikan dan sekolah harus menyiapkan berbagai sarana kesehatan pendukung. Sekolah, di antaranya, harus menyiapkan sarana sanitasi tangan, sabun cuci tangan, perbanyak keran cuci tangan, semua warga sekolah wajib mengenakan masker, penyediaan Alat Pelindung Diri di UKS/klinik sekolah, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kemendikbud juga harus segera membuat Pedoman Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang dikombinasikan dengan protokol kesehatan. Pun dengan dengan Kementerian Agama, bersama Kemendikbud, memberikan penguatan kembali kepada dinas pendidikan dan kepala sekolah (termasuk guru). "Prinsipnya siswa jangan dirugikan," katanya.
SUMBER: TEMPO.CO