SUKABUMIUPDATE.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Saeful Bahri 1 tahun 8 bulan penjara karena menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Majelis Hakim juga mewajibkan kader PDIP tersebut membayar denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim membacakan vonis hari ini, Kamis, 28 Mei 2020.
Dikutip dari tempo.co, Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yakni 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 150 juta. Hakim menyatakan Saeful Bahri bersama calon legislatif PDIP dari Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan Harun Masiku terbukti menyuap Wahyu sebanyak Rp 600 juta.
Menurut hakim, suap itu diberikan agar Wahyu mengupayakan KPU memilih Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
PDIP berpendapat, pergantian anggota DPR perlu dilakukan karena caleg PDIP pemenang di dapil Sumsel I Nazarudin Kiemas meninggal. Rapat pleno PDIP pada Juli 2019 memutuskan suara Nazarudin akan dilimpahkan kepada Harun Masiku.
KPU menolak permohonan itu dan menyerahan kursi DPR kepada pemilik suara terbanyak kedua setelah Nazarudin dari dapil yang sama, yakni Riezky Aprilia.
Untuk mengubah keputusan ini, Harun bersama Saeful menjanjikan suap Rp 1 miliar kepada Wahyu Setiawan. Suap diberikan dalam dua tahap melalui eks anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina.
Pada 8 Januari 2020, Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, dan Agustiani Tio Fridelina dicokok KPK di tempat terpisah. Wahyu Setiawan ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta. Sedangkan Harun Masiku buron sampai sekarang.
SUMBER: TEMPO.CO