SUKABUMIUPDATE.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan akan menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam kasus suap, hari ini. Dilansir dari tempo.co, sidang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Jadwalnya hari ini," kata Jaksa KPK, Takdir Suhan, Kamis, 28 Mei 2020.
Selain itu, Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Agustiani Tio Feidelina, yang diduga menjadi perantara suap juga akan menjalani sidang dakwaan, hari ini. Jaksa akan membacakan dakwaan untuk keduanya dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR.
Kasus ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada awal Januari 2020. Seusai penangkapan, KPK menyangka Wahyu menerima ratusan juta rupiah dari dua kader PDIP Harun Masiku dan Saeful Bahri. Sementara Tio, disangka menjadi perantara besel dari Harun dan Saeful itu.
Harun lolos dari OTT dan kini masih buron. Sedangkan, Saeful telah menjalani proses hukum hingga di pengadilan. Sidang pembacaan vonis untuknya akan dilakukan di hari yang sama dengan pembacaan dakwaan Wahyu.
Sebelumnya, jaksa menuntut Saeful dihukum 1,5 tahun penjara. Dia dinilai terbukti memberikan suap Rp 600 juta ke Wahyu. Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan KPU mengangkat Harun sebagai anggota DPR lewat jalur pergantian antar waktu.
Sumber: Tempo.co