SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyerukan pentingnya gencatan senjata di seluruh wilayah konflik selama pandemi Covid-19.
Dilansir dari tempo.co, "DK PBB memiliki kewajiban moral untuk melindungi warga sipil saat konflik bersenjata di masa pandemi," kata Menlu Retno Marsudi, seperti disampaikan dalam keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri yang diterima di Jakarta, Kamis, 28 Mei 2020.
Pernyataan tersebut disampaikan Retno pada Pertemuan Terbuka Tingkat Tinggi Dewan Keamanan (DK) PBB soal Perlindungan Warga Sipil dalam Konflik Bersenjata, yang dilakukan melalui video teleconference pada Rabu, 27 Mei 2020.
“Pandemi Covid-19 menambah penderitaan penduduk di wilayah konflik dan semakin mempersulit upaya kita dalam melindungi warga sipil," ujar Retno.
Dalam pernyataannya di hadapan negara-negara anggota DK PBB, Retno menekankan tiga hal penting yang perlu dilakukan saat ini untuk menjawab tantangan perlindungan warga sipil dalam konflik bersenjata di tengah pandemi Covid-19.
Pertama, dia menekankan pentingnya pemberlakuan jeda kemanusiaan pada masa pandemi Covid-19. Indonesia mendukung seruan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres untuk melakukan gencatan senjata global di seluruh situasi konflik, termasuk di Afghanistan.
"Indonesia bersama dengan Norwegia, Jerman, Qatar dan Uzbekistan meluncurkan Joint Statement yang mendukung gencatan senjata di Afghanistan," ujar Menlu RI.
Kedua, Menlu RI menekankan pentingnya ketaatan terhadap hukum kemanusiaan internasional. Konflik Palestina merupakan contoh konkret di mana hukum humaniter sangat dibutuhkan.
"Palestina tidak hanya menghadapi pandemi Covid-19, namun juga harus menghadapi aneksasi yang masih terus dilakukan. Oleh karenanya, masyarakat internasional harus mencegah aneksasi lebih lanjut terhadap Palestina," kata Retno.
Ketiga, Retno menekankan bahwa pemberdayaan perempuan merupakan elemen penting dalam perlindungan warga sipil. Menurut Retno, perempuan harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengembangan dan implementasi strategi perlindungan warga sipil.
Sumber: Tempo.co