SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak atau Komnas PA, meminta pemerintah khususnya Kemendikbud RI untuk segera membuat ketetapan penguatan tatanan normal baru atau new normal di sektor pendidikan.
Dilansir dari suara.com, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengharapkan belajar dari rumah yang kini masih ditetapkan oleh pemerintah kepada siswa masih tetap dilakukan. Hingga dipastikan Indonesia terbebas dari virus covid-19.
"lntinya, selama Indonesia belum bebas dari serangan virus corona, kebijakan anak belajar di rumah saja harus tetap dijalankan sekalipun ada kebijakan pemerintah menjalankan tatanan normal baru menghadapi Covid 19," kata Arist dalam keterangan persnya, Rabu (27/5/2020).
Arist berharap pemerintah turut menjamin dan memastikan bahwa seluruh biaya selama belajar dirumah ditanggung pemerintah melalui program dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Untuk memenuhi fasilitasi kuota pulsa, internet dan fasilitas yang timbul dan berhubungan dengan proses belajar mengajar selama belajar di rumah saja," ujar Arist.
Arist menambahkan, Kemendikbud juga harus bisa memastikan para guru mempunyai kemampuan untuk melaksanakan kebijakan tatanan normal baru dari rumah saja.
"Demi keberlanjutan proses belajar dan mengajar dan hak anak atas pendidikan selama bangsa dan republik menghadapi serangan virus corona, pemerintah harus sungguh-sungguh hadir dalam situasi emergency," ujar dia.
Maka itu, Arist berencana akan mengirimkan surat kepada Mendikbud RI dan Satuan tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid 19 BNBP, agar para siswa tetap menerapkan belajar dari rumah.
"Kebijakan anak tetap belajar dirumah tidak diubah dengan syarat pemerintah harus bisa menjamin dan memastikan menanggung biaya yang ditimbulkan selama belajar dirumah," ujar Arist menambahkan.
Sumber: Suara.com