SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Arief Budiman menyatakan KPU provinsi sulit meminta tambahan anggaran dari pemerintah daerah untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah 9 Desember 2020. Dilansir dari tempo.co, Arief mengaku telah menggelar rapat dengan KPU provinsi pada Selasa malam, 26 Mei 2020.
"Hampir semuanya mengatakan rasa-rasaya sulit meminta penambahan anggaran pemerintah daerah," kata Arief dalam rapat kerja bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dan Menteri Dalam Negeri, Rabu, 27 Mei 2020.
Anggaran pilkada memang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengklaim sejumlah kepala daerah khawatir tak ada anggaran jika pilkada digelar pada 2021.
Arief Budiman berujar ada kebutuhan tambahan anggaran sekitar Rp 535,9 miliar lantaran pilkada digelar di masa pandemi Covid-19. Dana itu diperlukan untuk penyediaan masker, baju pelindung diri, pelindung wajah, drum atau tong air, sabun cuci tangan, hand sanitizer, tisu, dan disinfektan.
Arief mengatakan, data sementara menunjukkan ada lebih dari 150 ribu tempat pemungutan suara (TPS) dengan jumlah pemilih diperkirakan 105 juta lebih. Rata-rata jumlah pemilih setiap TPS adalah 800 orang. Dengan protokol Covid-19, ada kebutuhan penambahan TPS agar jumlah pemilih setiap TPS tidak terlalu banyak. "Kalau dikurangi setengahnya, konsekuensi jumlah TPS akan bertambah," ujar Arief.
Selain masalah anggaran, Arief juga mengatakan perkembangan jumlah kasus Covid-19 di daerah juga menjadi kendala. Ia mengatakan setidaknya ada tiga sekretariat KPU di daerah yang positif Covid-19. "Penambahan TPS dalam rangka physical distancing rasa-rasanya sulit dilakukan," kata Arief.
Arief juga menjelaskan, dari total anggaran yang ditandatangani berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp 10 triliun, sebanyak Rp 4,171 triliun sudah ditransfer ke rekening KPU RI. Selain itu, KPU mendapatkan pemotongan anggaran sebesar Rp 297,53 miliar. Arief pun mengatakan sejumlah kegiatan KPU akan mengalami kendala.
Di antaranya ialah kegiatan dukungan tahapan pilkada serentak, kekurangan belanja pegawai dan operasional satuan kerja KPU provinsi dan kabupaten/kota, dan kegiatan yang terkait pengelolaan keuangan, pembinaan kepegawaian, serta pemeriksaan dalam rangka pembinaan dan review terhadap laporan keuangan.
Sumber: Tempo.co