SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan pemerintah akan mulai membuka kembali rumah ibadah agar bisa digunakan secara umum oleh masyarakat.
Dikutip dari Tempo.com kata Fachrul, ada beberapa syarat sebelum tempat ibadah dibuka kembali. "Dengan tetap mentaati prosedur standar tatanan baru new normal yang telah dinyatakan oleh Bapak Presiden pada tanggal 15 Mei 2020 yang lalu," ujar Fachrul usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, Rabu, 27 Mei 2020.
Berikut beberapa syarat pembukaan kembali tempat ibadah:
1. Rekomendasi Camat atau Lurah
Kementerian meminta camat atau lurah untuk validasi tempat ibadah di wilayah masing-masing. "Kenapa kami katakan untuk di camat yang bisa rekomendasi? Karena kalau bupati atau Gubernur terlalu jauh di atas," kata Fachrul.
Nantinya, Forum Komunikasi pimpinan kecamatan yang akan mempelajari validitas dari yang diajukan oleh kepala kepala desa.
2. Konsultasi Bupati dan Wali Kota
Rekomendasi dari camat atau lurah ini kemudian akan diajukan ke Bupati atau Wali Kota. Konsultasi dilakukan karena yang tahu tentang status new normal secara keseluruhan dan tentang reproductioni number (RO) atau atau active reproductive number (RT), adalah tingkat kabupaten ke atas.
3. Izin akan Direvisi Setiap Bulan
Fachrul Razi mengatakan setiap bulan Kementerian Agama akan mereview izin pembukaan rumah ibadah. "Izin ini akan direvisi setiap bulan. Bisa jumlahnya bertambah, bisa juga berkurang. Kalau ternyata yang setelah dikasih izin ternyata Covid-19-nya meningkat atau penularan meningkat, ya akan dicabut," kata Fachrul.
SUMBER: TEMPO.CO