Gugus Tugas Tambah Syarat Orang Bepergian Saat Pandemi Covid-19

Rabu 27 Mei 2020, 10:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020. Dilansir dari tempo.co, surat ini merupakan perubahan atas SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam surat itu, Doni mengubah ketentuan mengenai kriteria dan persyaratan orang yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan di tengah pandemi Covid-19, baik menggunakan kendaraan pribadi ataupun kendaraan umum di semua moda transportasi.

“Dengan memperhatikan masih diperlukannya pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19,” kata Doni dalam surat yang ditandatangani pada 25 Mei 2020.

Surat edaran Gugus Tugas Covid-19 memberikan pengecualian kepada tiga kriteria orang yang boleh melakukan perjalanan selama pandemi. Isi ketentuannya serupa dengan surat sebelumnya, yakni untuk pegawai lembaga pemerintah dan pegawai swasta.

Di antaranya, yang bergerak di bidang penanganan Covid-19; keamanan dan pertahanan; kesehatan; kebutuhan dasar; pelayanan pendukung layanan dasar; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Kedua, mereka yang diperbolehkan melintas ialah pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan, serta WNI yang berasal dari luar negeri dan pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah.

Sedangkan, dalam persyaratan Doni menambahkan aturan baru, yakni mereka yang melakukan perjalanan harus menunjukan surat bebas Covid-19 melalui tes Polymerase Chain Reaction atau rapid test. Doni Monardo menambahkan ketentuan bahwa surat itu hanya berlaku selama 7 hari setelah dilakukan tes PCR, dan 3 hari setelah melakukan rapid test.

Aturan tambahan lainnya, mereka juga diwajibkan membawa surat keterangan bebas dari gejala influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilits PCR atau rapid test. Selebihnya, isi surat ini sama dengan surat edaran sebelumnya.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Entertainment31 Januari 2025, 14:00 WIB

Salma Salsabil dan Dimansyah Laitupa Gelar Akad Nikah Sederhana di KUA

pasangan kekasih jebolan Indonesian Idol itu telah lebih dulu melangsungkan akad nikah secara tertutup di ruang balai nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wonokromo pada Kamis, 23 Januari 2025.
Salma Salsabil dan Dimansyah Laitupa Gelar Akad Nikah Sederhana di KUA (Sumber : Instagram/@salmasalsabil12)
Sehat31 Januari 2025, 13:59 WIB

Tips Mengurangi Rasa Pahit Pare: Solusi Praktis untuk Hidangan Lebih Nikmat

Pare (Momordica charantia) merupakan buah yang dikenal memiliki rasa pahit yang kuat. Meskipun rasa pahitnya sering menjadi tantangan bagi banyak orang, pare memiliki berbagai manfaat kesehatan, seperti mengontrol kadar gula darah, meningkatkan pencernaan
Sayuran Pare, Tips Mengurangi Rasa Pahit Pare (Sumber : Freepik/@jcomp)
Kecantikan31 Januari 2025, 13:39 WIB

Mengatasi Masalah Kulit dengan Pare: Manfaatnya dalam Menangani Jerawat dan Penuaan

Pare, atau Momordica charantia, sering kali dianggap sebagai sayuran dengan rasa yang pahit, namun siapa sangka bahwa sayuran ini memiliki segudang manfaat luar biasa untuk kulit.
Masker Dari Pare, Manfaatnya dalam Menangani Jerawat dan Penuaan (Sumber : Freepik/@jcomp)
Bola31 Januari 2025, 13:30 WIB

Prediksi Persebaya Surabaya vs Persita Tangerang di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persebaya Surabaya vs Persita Tangerang akan tersaji malam ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-21.
Persebaya Surabaya vs Persita Tangerang akan tersaji malam ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-21. (Sumber : X/@persebayaupdate/@Persitajuara).
Bola31 Januari 2025, 13:29 WIB

Emil Audero Dinaturalisasi? Ini Analisis Kelayakannya untuk Timnas Indonesia

Rumor naturalisasi Emil Audero mencuat, namun dengan performa yang fluktuatif dan riwayat cedera, apakah kiper keturunan Indonesia ini layak memperkuat Timnas Garuda? Temukan jawabannya di artikel ini!
Emil Audero, kiper bertalenta dengan pengalaman Eropa, jadi sorotan untuk naturalisasi Timnas Indonesia. Namun, dengan performa dan cedera yang mengkhawatirkan, apakah ia pilihan tepat? Simak ulasannya! (Sumber : Instagram/@emil_audero)
Internasional31 Januari 2025, 13:15 WIB

DeepSeek: Chatbot AI Gratis Buatan China yang Viral Disebut Geser ChatGPT

DeepSeek: Model kecerdasan buatan (AI) buatan China ini yang melejit ke puncak unduhan di Apple Store.
Ilustrasi. DeepSeek: Chatbot AI Gratis Buatan China yang Viral Disebut Geser ChatGPT (Sumber : Pexels/ThisIsEngineering)
Sehat31 Januari 2025, 13:00 WIB

Pare dalam Diet Sehat: Menyelami Potensi Manfaatnya untuk Pengelolaan Berat Badan

Pare (Momordica charantia), sering kali dianggap sebagai sayuran dengan rasa pahit yang khas, ternyata memiliki berbagai manfaat kesehatan yang luar biasa. Salah satu potensi terbesar pare adalah dalam pengelolaan berat badan.
Jus Pare, Pare dalam Diet Sehat: Menyelami Potensi Manfaatnya untuk Pengelolaan Berat Badan (Sumber : Freepik/@jcomp)
Food & Travel31 Januari 2025, 13:00 WIB

Situ Rawa Gede Bogor, HTMnya Rp20.000 Keindahan Alamnya Bikin Kamu Terkagum-kagum!

Situ Rawa Gede adalah sebuah danau alami yang terletak di Desa Sirnajaya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Situ Rawa Gede adalah destinasi wisata alam yang wajib Anda kunjungi jika Anda mencari ketenangan dan keindahan alam. (Sumber : Instagram/@nunusmy).
Entertainment31 Januari 2025, 12:30 WIB

Sherina Munaf dan Baskara Mahendra Putra Kompak Tidak Hadiri Sidang Cerai Perdana

Sidang perceraian perdana Sherina Munaf dengan Baskara Mahendra digelar pada Kamis, 30 Januari 2025 kemarin di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sherina Munaf dan Baskara Mahendra Putra Kompak Tidak Hadiri Sidang Cerai Perdana (Sumber : Instagram/@baskaramahendra)
Bola31 Januari 2025, 12:00 WIB

Persib Bandung Punya Jurus Baru untuk Cetak Gol, PSM Makassar Mesti Waspada!

Persib Bandung dan PSM Makassar akan saling bentrok dalam laga pekan ke-21 Liga 1 2024/2025.
Persib Bandung dan PSM Makassar akan saling bentrok dalam laga pekan ke-21 Liga 1 2024/2025. (Sumber : X@persib).