SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah DKI Jakarta resmi memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk penanganan Covid-19. Dilansir dari tempo.co, surat ini berlaku bagi pemudik yang ingin kembali ke ibukota atau warga Jakarta yang hendak pergi ke luar kota.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kebijakan SIKM ini dibuat untuk mencegah potensi gelombang kedua Covid-19 setelah pemudik kembali ke ibu kota. Pemprov DKI Jakarta berencana mengakhiri PSBB pada 4 Juni 2020.
“Ini untuk melindungi Jakarta dari potensi Covid-19 gelombang kedua,” kata Anies Baswedan dalam konferensi pers Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta, Senin, 25 Mei 2020.
Dalam konferensi pers ini, Anies pun mengumumkan semua persyaratan dan ketentuan SIKM bisa diakses lewat situs htpps://corona.jakarta.go.id/id.izin-keluar-masuk-jakarta.
Berikut sejumlah ketentuan untuk mendapatkan SIKM:
Khusus bagi yang bekerja di 11 Sektor
SIKM ini bisa diberikan kepada mereka yang harus keluar masuk Jakarta untuk bekerja di 11 sektor saja. 11 Sektor tersebut di antaranya yaitu kesehatan; bahan pangan, makanan, minuman; energi; komunikasi, teknologi, dan informatika; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi, industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; lalu terakhir sektor pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Dua Jenis SIKM
Dalam laman tersebut, disebutkan dua jenis penerima SIKM, yaitu SIKM perjalanan sekali dan perjalanan berulang. Namun, SIKM hanya berlaku bagi warga luar Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) yang ke Jakarta, atau sebaliknya, warga Jakarta yang keluar dari Bodetabek.
Sementara semua warga di dalam kawasan Jabodetabek masih bisa bepergian keluar masuk Jakarta tanpa SIKM.
Syarat mendapat SIKM
Dalam mengurus SIKM, ada sejumlah syarat dokumen yang harus dipenuhi. Di antaranya seperti pas foto, surat pernyataan sehat bermeterai, hingga surat keterangan perjalanan dinas keluar masuk Jakarta. Syarat lengkap bisa diakses melalui laman ini.
Cara mendapatkan SIKM
SIKM bisa didapatkan secara online. Di antaranya yaitu: membuka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta, meng-klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo), mempersiapkan berkas persyaratan, mengisi formulir permohonan, mengecek secara berkala pengajuan perizinan mencetak dokumen
Denda pemalsuan SIKM 12 Tahun Penjara
Dalam laman ini juga disebutkan, bahwa pemalsuan surat izin keluar masuk Jakarta (SIKM) atau manipulasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP. Ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
Sumber: Tempo.co