SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Agama menerbitkan panduan kurikulum darurat untuk madrasah selama pandemi COVID-19. Dilansir dari tempo.co, "Panduan ini merupakan pedoman bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran di madrasah pada masa darurat COVID-19," kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Ahmad Umar, di Jakarta, Selasa, 26 Mei 2020.
Program itu berlaku bagi jenjang pendidikan madrasah mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) hingga Madrasah Aliyah (MA). Dalam siaran persnya, Umar mengatakan panduan tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tertanggal 18 Mei 2020.
Dengan panduan itu pembelajaran pada masa darurat diharapkan berjalan dengan baik dan optimal. "Dalam kondisi darurat, kegiatan pembelajaran tidak bisa berjalan secara normal. Namun siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran."
Panduan dari Kementerian Agama itu, kata dia, penting mengingat kondisi darurat bisa berlanjut hingga awal tahun pelajaran 2020/2021 yang dimulai pada 13 Juli 2020. "Ini dilakukan agar setiap satuan pendidikan dapat menyiapkan kurikulum lebih awal.” Satuan pendidikan juga dapat mengembangkan pembelajaran yang lebih kreatif dan inovatif sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.
Sumber: Tempo.co