SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian telah menangkap 135 narapidana hasil program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah penyebaran Covid-19 di penjara. Melansir dari tempo.co, napi itu ditangkap karena kembali berulah melakukan tindak pidana.
“Narapidana yang tertangkap kembali setelah mendapatkan kebijakan dari Kemenkumham berjumlah 135 orang,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum, Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Ahmad Ramadhan, Senin, 25 Mei 2020.
Ahmad menuturkan jumlah tersebut merupakan akumulasi napi yang ditangkap sejak kebijakan tersebut digulirkan pada April 2020. Ratusan napi itu ditangkap oleh Kepolisian Daerah di seluruh kawasan Indonesia. Berikut ini datanya:
1. Polda Jawa Tengah 17 orang
2. Polda Kalimantan Barat 10 orang
3. Polda Jawa Timur 7 orang
4. Polda Banten 3 orang
5. Polda Kalimantan Timur 4 orang
6. Polda Metro Jaya 6 orang
7. Polda Kalimantan Selatan 4 orang
8. Polda Kalimantan Utara 3 orang
9. Polda Kalimantan Tengah 3 orang
10. Polda Sulawesi Tengah 5 orang
11. Polda Nusa Tenggara Timur 1 orang
12. Polda Nusa Tenggara Barat 1 orang
13. Polda Sumatera Utara 17 orang
14. Polda Jawa Barat 11 orang
15. Polda Papua Barat 1 orang
16. Polda Sulawesi Utara 2 orang
17. Polda Sulawesi Selatan 3 orang
18. Polda Riau 12 orang
19. Polda Lampung 6 orang
20. Polda DI Yogyakarta 5 orang
21. Polda Sumatera Selatan 6 orang
22. Polda Bali 1 Orang
23. Polda Sumatera Barat 7 orang
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan akan membuat napi hasil asimilasi dan integrasi menyesal bila kembali mengulang kejahatannya. Ia mengatakan telah menyiapkan skema hukuman berat. “Pasti akan sangat menyesal,” kata Yasonna, 22 April 2020.
Sumber : tempo.co