SUKABUMIUPDATE.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM RI, memberikan remisi selama dua bulan terhadap narapidana mafia pajak Gayus Tambunan.
Dilansir dari suara.com, Gayus hingga kini diketahui, mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Gayus mendapatkan remisi khusus dalam perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah.
"Untuk Gayus Tambunan itu dapat dua bulan remisi," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika dikonfirmasi, Senin (25/5/2020).
Rika menjelaskan alasan pemberian remisi, lantaran Gayus selama mendekam dipenjara berkelakuan baik.
"Alasan remisi yang pasti, berprilaku baik selama menjalani masa hukuman. Tidak melakukan pelanggaran peraturan," ujar Rika.
Menurut Rika, Gayus yang telah mendapatkan remisi khusus idul fitri ini, sudah sesuai persyaratan.
"Sesuai dengan persyaratan administratif maupun substantif mendapakan remisi idul fitri tahun ini," tutup Rika.
Diketahui, Gayus termasuk 588 narapidana di Lapas Khusus Kelas IIA yang mendapatkan remisi di hari pertama Idul Fitri 1441 Hijriah.
Gayus mendapatkan hukuman selam 29 tahun penjara dengan berbagai kasus pidana yang telah ia buat, mulai dari kasus mafia pajak, kemudian terbukti menyuap Direktur II Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Polisi Arafat Enanie.
Gayus juga terbukti keluyuran meski sudah berstatus terpidana. Hingga akhirnya Ia dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Gunung Sindur, Bogor.
Sumber: Suara.com