SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah lewat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan panduan bagi masyarakat yang bekerja di masa new normal.
Dilansir dari suara.com, panduan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Para dunia usaha harus mengikuti panduan tersebut dalam menjalankan usaha di tengah masa Pandemi. Panduan ini diciptakan agar para karyawan tetap produktif dan terhindar dari penyebaran Covid-19.
Adapun jika perusahaan yang tetap menjalankan usaha di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) harus melakukan ketentuan berikut.
Pertama, perusahaan wajib melakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.
Kedua, perusahaan diharapkan tak menerapkan lembur kerja kepada para karyawan. Hal ini, agar para karyawan mempunyai waktu yang cukup untuk beristirahat, sehingga bisa menjaga sistem imunitas tubuh.
Sementara ketiga, perusahaan juga diminta agar tak menerapkan kerja shift 3 di mana waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari.
Jika terpaksa menerapkan shift 3, maka penerapan sistem kerja itu berlaku pada karyawan kurang dari 50 tahun.
Terakhir keempat, tak lupa perusahaan juga harus mewajibkan para karyawan selalu menggunakan masker sejak perjalanan dari atau ke rumah, dan selama di tempat kerja.
Sumber: Suara.com