SUKABUMIUPDATE.com - KPK memfasilitasi hak para tahanan bersilaturahim dengan keluarganya di Hari Raya Idul Fitri 1441 H dengan menggunakan sistem kunjungan daring.
"Guna memfasilitasi hak para tahanan untuk dapat bersilaturahmi dengan keluarga di Hari Raya Idul Fitri maka Rumah Tahanan Cabang KPK mengeluarkan kebijakan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya di Jakarta, Jumat, 22 Mei 2020.
Dilansir dari tempo.co, sistem kunjungan secara daring dilakukan sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri pada 1 dan 2 Syawal 1441 H untuk menghindari penyebaran wabah COVID-19. "Waktu 08.00-13.00 WIB, durasi satu tahanan 30 menit."
Kedua, pelaksanaan Salat Idul Fitri untuk para tahanan dilaksanakan di masing-masing rumah tahanan. "Ketiga, untuk 1 Syawal 1441 H pengisian boks khusus makanan akan dimulai pada pukul 08.00 sampai 09.30 WIB."
Keempat, kata Ali, untuk pengiriman makanan menggunakan kotak kecil (kotak masing-masing tahanan) dan tambahan satu kotak besar tiap satu rumah tahanan. "Kelima, makan bersama oleh tahanan hanya dapat dilaksanakan pada 1 Syawal 1441 H."
Keenam, untuk 2 Syawal 1441 H pengisian boks seperti biasa (makanan dan pakaian) dan tidak ada tambahan boks besar dimulai dari pukul 08.00 sampai 09.30 WIB.
Sumber : tempo.co