SUKABUMIUPDATE.com - Tidak bepergian dan di rumah saja memang dianjurkan selama pandemi virus corona. Dilansir dari tempo.co, namun apabila ada tugas atau urusan mendesak dan harus pergi dengan kereta api, ada syarat yang harus diperhatikan. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero memberlakukan aturan khusus bagi para calon penumpang kereta api, baik Kereta Api jarak jauh maupun Kereta Api Rel Listrik (KRL) atau Commuterline Jabodetabek, pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“PT KAI sudah menjalankan protokol Covid-19 sesuai dengan arahan Gugus Tugas, di mana di dalam stasiun sejak kedatangan itu kami sudah melakukan beberapa hal, seperti sosialisasi kepada penumpang, petugas penyemprot disinfektan, dan penumpang wajib memakai masker,” jelas Didiek.
Didiek mengatakan, untuk perjalanan jarak jauh, PT KAI hanya mengoperasikan Kereta Luar Biasa (KLB) bagi calon penumpang kereta api jarak jauh. Untuk itu perusahaan menutup penjualan tiket secara online.
Adapun KLB ini adalah kereta yang hanya dikhususkan bagi penumpang dengan keperluan perjalanan dinas, pengusaha dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang ke Tanah Air dari luar negeri atau repatriasi. Dalam hal ini tentunya kriteria penumpang tersebut harus memiliki syarat sebelum naik kereta. Berikut ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan calon penumpang kereta.
1. Menunjukkan dokumen perjalanan, meliputi surat keterangan sehat hasil rapid test/swab test resmi, surat tugas atau dinas resmi dari instansi terkait atau perusahaan dan kartu identitas seperti KTP, SIM, paspor, KK. Syarat tersebut harus sudah dimiliki sebelum membeli tiket kereta api yang selama PSBB hanya dilayani di gerai resmi PT KAI di stasiun besar tertentu.
2. Bagi penumpang KRL atau Commuterline, pihak PT KAI memberlakukan aturan protokol yang wajib ditaati penumpang, seperti lolos uji temperatur tubuh melalui alat pengukur suhu tubuh oleh petugas di pintu masuk stasiun. Jika yang bersangkutan suhunya di atas 38 derajat Celcius, akan ada penanganan di ruang isolasi stasiun.
3. Calon penumpang KRL wajib memakai masker, menjaga jarak sesuai yang dianjurkan dengan tanda pada setiap gerbong, baik di kursi maupun berdiri. Adapun, selama PSBB, jumlah penumpang setiap gerbong KRL juga dibatasi maksimal hanya 60 orang.
Selain itu, PT KAI juga memberikan pelayanan khusus sesuai protokol kesehatan untuk memastikan kenyamanan dan sterilisasi, baik di dalam kereta maupun di setiap stasiun dengan memberikan fasilitas cuci tangan dengan sabun, menjaga kebersihan, dan menyemprot cairan disinfektan pada setiap gerbong dan sarana prasarana yang lain secara berkala.
Selanjutnya, pada setiap stasiun, PT KAI juga selalu menyiagakan petugas gabungan seperti dari Gugus Tugas Pusat dan Daerah, Dinas Kesehatan, TNI dan Polri, dan dari PT KAI untuk memberikan pelayanan dan menciptakan rasa aman bagi para calon penumpang.
Kendati PT KAI memberlakukan aturan sesuai protokol kesehatan, pihaknya tetap menganjurkan agar masyarakat dapat mematuhi aturan PSBB dari pemerintah, sehingga penyebaran virus corona dapat dicegah.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar memenuhi PSBB, yang pertama di rumah. Kalau memang perlu bepergian, maka hanya yang benar-benar memerlukan atau harus bepergian,” jelasnya.
Sumber : tempo.co